Tangis Palsu Syauqi setelah Membunuh Ibu dan 2 Saudara di Jakut, Beralibi di TKP dan Melukai Tubuh
Nuryanti February 06, 2026 09:32 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anak ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/2026) lalu.

Kondisi jenazah mengeluarkan busa di mulut karena keracunan.

Di lokasi kejadian juga ditemukan anak korban bernama Abdullah Syauqi Jamaludin (22) dalam kondisi luka-luka.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap Syauqi membunuh ketiga korban menggunakan racun tikus yang dicampurkan ke teh.

Tersangka berada di TKP sebagai alibi dan melukai tubuhnya menggunakan kembang api.

Syauqi juga berpura-pura menangis saat pemakaman ibu serta dua saudaranya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan Syauqi sempat dibawa ke rumah sakit karena ditemukan dalam kondisi kritis.

Penyidik menemukan titik terang setelah tak menemukan racun pada tubuh Syauqi.

"Sehingga kemudian lanjut kita juga lakukan observasi kejiwaan terhadap pelaku ini. Nah di sinilah kita menemukan bahwa adanya rasa jengkel dan dendam terhadap ibu pelaku karena pelaku sering dimarahi oleh ibunya atau korban," ucapnya, dikutip dari YouTube KompasTV.

Kasus pembunuhan telah direncanakan dengan membeli racun tikus di warung pada Rabu (31/12/2025).

Tersangka merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.

Baca juga: Detik-detik Anak Bunuh Sekeluarga di Warakas Jakut: Campur Teh dengan Racun Tikus, Bakar Kembang Api

Korban meninggal yakni ibu bernama Siti Solihah (50) serta anak pertama dan bungsu, Afiah Al Adilah Jamaludin (27), Adnan Al Jabrar Jamaludin (13).

"Motifnya karena tersangka ini jengkel dengan ibunya karena sering dimarahin karena pelaku ini sering tidak pulang atau sering pulang ke rumah larut malam,"

"Termasuk juga dia beberapa kali cekcok dengan kakak atau adiknya tersebut hanya karena hal-hal sepele seperti berebut bermain HP semacam itu," lanjutnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengatakan pembunuhan dilakukan dengan dua tahap.

Pertama tersangka membuat korban pingsan dengan rebusan kapur barus.

Setelah korban lemas, tersangka memasukkan racun tikus yang dicampur teh ke mulut para korban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Warakas Campur Racun Tikus ke Dalam Rebusan Teh

Akibat perbuatannya, Syauqi dapat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan/atau Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat, dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Gerald)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.