SURYA.CO.ID, SURABAYA - Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Bambang Kustopo, meluapkan emosi mendalam menanggapi kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menimpa tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Bambang mengaku sangat sedih hingga meneteskan air mata, karena perbuatan oknum tersebut merusak citra korps hakim yang sedang dibangun.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak sebanding dengan karier yang telah dirintis bertahun-tahun.
"Saya sampai menangis. Bayangkan, mereka sudah membangun karier bertahun-tahun, rusak gara-gara satu hari karena tergiur uang," ujar Bambang dengan nada bergetar saat memberikan keterangan kepada SURYA.co.id.
Bambang secara blak-blakan menyinggung fasilitas gaji dan tunjangan yang diterima hakim saat ini. Menurutnya, pemerintah telah memberikan apresiasi tinggi melalui remunerasi agar hakim terhindar dari godaan suap.
Ia merinci bahwa gaji yang ia terima mencapai Rp 110 juta per bulan. Sementara untuk pejabat di pengadilan kelas A seperti Depok, angkanya diperkirakan berada di kisaran Rp 90 juta.
"Kalau tidak serakah, seharusnya sudah lebih dari cukup. Ini murni masalah mentalitas dan integritas individu," tegasnya menambahkan.
Meskipun OTT tidak terjadi di wilayah tugasnya, Bambang menganggap ini sebagai pengingat keras bagi seluruh insan peradilan di Indonesia. Ia pun mendukung penuh langkah KPK untuk membersihkan oknum-oknum nakal.
Ia menganalogikan keberadaan KPK seperti pembersih kotoran di rumah. Kehadiran lembaga antirasuah tersebut justru membantu menjaga marwah pengadilan agar tetap bersih dan dipercaya publik.
"Kalau di rumah ada kotoran, KPK datang membantu membersihkan. Lama-lama pihak yang berniat jahat tidak berani lagi. Ini justru membantu menjaga rumah kita," tuturnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, OTT di PN Depok pada Kamis (5/2/2026) malam menjaring Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Kasus ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan antara pihak swasta dengan masyarakat.
Dunia peradilan sebelumnya juga sempat diguncang kasus serupa yang melibatkan oknum di Surabaya, di antaranya:
Sebagai langkah pencegahan, PT Surabaya mengklaim telah mewajibkan aparatur menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne MA setiap pagi, serta mengoptimalkan command center untuk memantau integritas pegawai secara real-time.
Menanggapi kejadian ini, Bambang Kustopo memberikan pesan kuat bagi rekan sejawatnya di seluruh Indonesia:
Masyarakat diharapkan tetap kritis namun tetap menghargai proses hukum yang berjalan. Bagi para penegak hukum, diingatkan bahwa kenaikan gaji melalui PP Nomor 44 Tahun 2024 dan PP Nomor 42 Tahun 2025 adalah amanah rakyat yang harus dibayar dengan kejujuran, bukan dengan keserakahan.