BEI Siapkan Reformasi Besar Pasar Modal Mulai Maret 2026, Free Float Naik 15 Persen
Adrianus Adhi February 06, 2026 11:32 PM

SURYA.co.id, Surabaya - Bursa Efek Indonesia (BEI) segera meluncurkan reformasi besar dalam integritas pasar modal nasional. Penyesuaian aturan pencatatan saham diyakini akan memperkuat tata kelola emiten, memperdalam likuiditas, dan meningkatkan kepercayaan investor jangka panjang.

BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek ekuitas selain saham. Aturan baru ini akan berlaku mulai Maret 2026.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

“Penyesuaian Peraturan I-A ini dirancang untuk memperkuat struktur pasar modal, meningkatkan kualitas tata kelola emiten, serta menciptakan ekosistem investasi yang lebih kredibel dan berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Sosok Politisi yang Sindir Menkeu Purbaya Imbas Petinggi BEI dan OJK Ramai-ramai Mundur

Pokok penyesuaian yang akan diterapkan meliputi:

  • Pendalaman pasar: kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen, dengan masa transisi bertahap.
  • Penguatan tata kelola: kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit.
  • Kompetensi akuntansi: direksi atau pejabat setingkat diwajibkan memiliki keahlian akuntansi untuk meningkatkan keterbukaan laporan keuangan.
  • Kualitas calon emiten: persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola lebih tinggi untuk memperkuat keyakinan investor. 

Partisipasi Publik dan Implementasi

Kautsar menjelaskan, pemenuhan free float minimum akan dilakukan bertahap dengan target antara di setiap fase, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari penyusunan regulasi, BEI telah menggelar forum dengar pendapat bersama asosiasi pasar modal, termasuk APEI, ADPI, AEI, ICSA, AAUI, dan PWMI.

“Berbagai masukan dari asosiasi menjadi bahan penting dalam penyempurnaan konsep perubahan Peraturan I-A,” jelas Kautsar.

Baca juga: IHSG Kembali Anjlok 8 Persen Kamis 29 Januari 2026, BEI Kembali Lakukan Trading Halt

BEI juga menjadwalkan forum lanjutan dengan perusahaan tercatat dan anggota bursa. Periode pengumpulan masukan publik berlangsung 4–19 Februari 2026. Rancangan aturan dapat diakses di laman resmi BEI, dengan imbauan agar pelaku pasar aktif menyampaikan tanggapan.

Untuk mendukung proses transisi, BEI menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi perusahaan tercatat.

“Langkah-langkah lanjutan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus menegaskan komitmen BEI dalam memperkuat integritas, transparansi, dan tata kelola pasar modal Indonesia,” pungkas Kautsar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.