Dukung Program PTSL 2026, Pemkab Belitung Beri Diskon 75 Persen BPHTB
suhendri February 06, 2026 11:32 PM

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen bagi masyarakat peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.

Kepala Bapenda Kabupaten Belitung KA Azhami menyebutkan, kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Karena PTSL ini merupakan program nasional dan ada kebijakan yang mengatur, maka pemerintah daerah memberikan potongan BPHTB sebesar 75 persen,” ujar Azhami, Rabu (4/2/2026). 

Dengan kebijakan tersebut, kata dia, masyarakat yang mengikuti program PTSL hanya perlu membayar 25 persen dari total BPHTB yang ditetapkan.

“Penetapan BPHTB tentu berdasarkan SPPT PBB. Dari situ ada nilai NJOP (nilai jual objek pajak) serta gambaran kondisi lahan dan bangunannya,” ujarnya.

Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan pembaruan data PBB sebelum mengurus PTSL.

Langkah tersebut penting agar data objek pajak sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.

“Makanya sebelum mengurus PTSL, seharusnya PBB di-update dulu supaya tidak muncul persoalan di kemudian hari saat penetapan BPHTB,” kata Azhami.

Menurut dia, pihaknya akan menyesuaikan data PBB berdasarkan kondisi aktual, baik nilai NJOP maupun luas tanah dan bangunan yang ada di atas lahan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menghindari keberatan wajib pajak akibat perubahan data.

“Jangan sampai nanti masyarakat merasa keberatan membayar BPHTB karena ada perubahan data PBB. Tetapi perlu kami tegaskan, meskipun ada penyesuaian, pemda sudah memberikan potongan sebesar 75 persen,” tutur Azhami.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Belitung berharap program PTSL 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan tertib administrasi pertanahan dan perpajakan di daerah.

Sebelumnya, Kantor ATR/BPN Belitung menargetkan 1.500 bidang tanah dalam program PTSL tahun 2026.

Ribuan sertifikat tersebut menyasar 10 desa dan kelurahan meliputi Kelurahan Tanjungpendam, Kelurahan Parit, Kelurahan Pangkallalang, serta Desa Air Merbau, Air Pelempang Jaya, Dukong, Air Saga, Air Batu Buding, Tanjung Binga, dan Sungai Padang. (dol) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.