TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rincian alokasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting di Jambi tahun 2026.
Tahun ini, Provinsi Jambi mendapatkan lasokasi peremajaan sawit seluas 7.800 hektar dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Jumlah ini nantinya akan dibagi untuk 11 kabupaten Kota di Provinsi Jambi.
Pihak Pemprov Jambi melalui Dinas Perkebunan mendorong calon petani calon lokasi (CPCL) di Provinsi Jambi ikut berpartisipasi dalam program peremajaan.
Berikut rincian alokasi 7.800 hektar PSR di jambi tahun 2026:
PSR seluas 1.500 hektar
- Kabupaten Batang Hari
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kabupaten Merangin
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 4 Anak Dijual ke SAD Jambi, 10 Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Baca juga: Nasib Bripda Samson dan Bripda Nabil Dipecat dari Polisi, Terbukti Rudapaksa Remaja di Jambi
Baca juga: Tol Jambi–Rengat Segera Dibangun, Lampung ke Pekanbaru Via Jambi-Sumsel Cukup 12 Jam
Seluas 750 hektar
- Kabupaten Muaro Jambi
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Sarolangun
Sementara Kabupaten Tebo mendapat alokasi peremajaan kelapa sawit seluar 300 hektare.
Dikutip dari laman BPDP, PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan).
Penyaluran dana sawit didasarkan pada Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 yang di antaranya adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Program ini diluncurkan sejak 2017. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 4 Anak Dijual ke SAD Jambi, 10 Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Baca juga: Paha Polisi di Tebo Jambi Tertembak Senjatanya saat Ditangkap, Dilaporkan Pengancaman oleh Mertua