TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari ini, Sabtu (7/2/2206) layanan SIM keliling Satlantas Polresta Pekanbaru ada di Alam Mayang, jalan H Imam Munadar.
Segera pastikan syarat untuk perpanjangan masa aktif SIM.
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya kepolisian untuk menjemput langsung pemilik SIM untuk perpanjangan masa aktif.
Lokasinya setiap hari akan berpindah sesuai dengan jadwal.
Warga tidak bisa mengurus pembuatan SIM baru di layanan SIM Keliling.
Karena untuk layanan tersebut hanya bisa didapatkan di Satpas di Rumbai.
Lewat layanan SIM keliling ini, pemilik SIM akan semakin memahami bagaimana pengurusan SIM dan tentu saja kedepannya bisa mengurus sendiri.
Untuk jam operasional, layanan SIM Keliling Satlantas Polresta memastikan pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Karena itu, pastikan datang pada jam yang sudah ditentukan.
Apa yang harus dilengkapi? Untuk syarat lengkapnya, silahkan cek daftar di bawah ini
Pemilik SIM bisa melakukan pengurusan SIM secara mandiri.
Karena proses pengurusannya mudah dan cepat. Datang ke lokasi dan ikuti instruksi
Berikut Alur Lengkapnya
Pertama Registrasi: Datang ke lokasi dan isi formulir yang disediakan.
Kedua Verifikasi: Petugas akan mengecek dokumen dan hasil tes kesehatan/psikologi.
Ketiga Pembayaran: Melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket resmi.
Keempat Identifikasi: Pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
Kelima Penerbitan: Tunggu beberapa menit, SIM baru Anda akan langsung dicetak di tempat.
Penting untuk diketahui, jangan gunakan jasa calo atau pihak ketiga.
Sebaiknya anda melakukan pengurusan sendiri.
Setelah SIM diperpanjang, simpanlah baik-baik dan manfaatkan saat dibutuhkan. Karena SIM bukan saja fisik dalam bentuk kartu saja, namun banyak manfaatnya.(
* Legalitas: SIM adalah bukti resmi bahwa pengemudi diakui oleh negara untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.
* Keamanan: Dengan adanya ujian teori dan praktik, SIM memastikan pengemudi memiliki pengetahuan dasar tentang keselamatan berkendara.
* Identitas: SIM juga berfungsi sebagai dokumen identitas yang sah, sering digunakan untuk verifikasi di berbagai keperluan.
* Tanggung jawab hukum: Jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan, SIM menjadi dasar penegakan hukum terhadap pengemudi.
* Administrasi: SIM sering dibutuhkan untuk urusan administrasi lain, misalnya membuka rekening bank, mengurus asuransi, atau keperluan perjalanan.
(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)