Daftar 5 Advokat KAI yang Baru Dikukuhkan oleh DPP di Manado Sulut, Ada Nama Anisa Jihan Tumiwa SH
Indry Panigoro February 07, 2026 12:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi mengukuhkan lima advokat baru untuk wilayah Sulawesi Utara.

Salah satu Advokat yang dikukuhkan adalah wanita bernama Anisa Jihan Tumiwa,SH.

Advokat adalah profesi hukum yang memberikan jasa hukum di dalam atau luar pengadilan.

Advokat bertindak sebagai pembela hak klien, pemberi nasihat hukum, dan perwakilan dalam proses hukum, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Mereka adalah penegak hukum yang mandiri, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim, yang bertugas memastikan klien mendapat perlindungan hukum serta keadilan, termasuk memberikan bantuan hukum gratis bagi yang tidak mampu.  

Prosesi sidang terbuka tersebut digelar di Grand Whiz Hotel Manado, Jumat (3/2/2026).

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI, Heru S. Notonegoro.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa KAI bukan hanya organisasi profesi, tetapi wadah perjuangan bagi para advokat dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Menurut Heru, para advokat yang baru dikukuhkan harus menjaga tiga aspek utama dalam menjalankan profesinya, yakni:

  • Integritas moral.
  • Kapasitas profesional.
  • Kemampuan intelektual.

"Pada saat mereka terjun ke masyarakat khususnya membantu yang mencari kehadiran advokat harus didepan," jelas Heru saat diwawancara Tribun Manado, Com.

Ia juga mengingatkan bahwa KAI berkomitmen membela masyarakat kecil yang kesulitan mengakses keadilan.

“Yang terzalimi dan tidak memiliki akses hukum itulah yang wajib dibantu,” tegasnya.

Menurutnya, penkukuhkan ini menandai legitimasi para advokat untuk menyandang gelar profesi Adv di depan nama masing-masing.

"Berjuanglah untuk hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum.

"Selamat kepada teman-teman yang baru saja dikukuhkan hari ini tetap semangat dan bekerja sepenuh hati untuk masyarakat," tandasnya.

Di hari yang sama juga, ke lima anggota Advokai baru mengikuti pengambilan sumpah/janji Advokat di Era KUHAP yang baru (UU No.20 tahun 2025)

Pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno.

"Dengan berlakunya KUHAP/KUHP yang baru ini, tanggal 2 Januari 2026, profesi Advokat dan keberadaan Advokat ini sangat signifikan dan diberikan tugas dengan tanggung jawab yang besar dalam KUHAP/KUHP yang baru.

Dan profesi saudara disebut lebih dipertegas lagi adalah Advokat, bukan lagi disebut Penasihat Hukum," ucap Amin.

Amin mengingatkan kepada para advokat baru ini untuk ketentuan dalam KUHAP maupun KUHP yang baru.

"Kita minta saudara lebih mendalami lagi mengenai ketentuan dalam KUHAP maupun KUHP yang baru yang berkanan dengan tugas dan kewenangan Advokat didalam praktek beracara maupun praktek peradilan," jelasnya.

Menurutnya, khusus bagi para Advokat yang baru saja diambil sumpah/janji akan diberikan akun sendiri, akun untuk pengguna terdaftar, layanan di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Kami mengharapkan agar saudara dapat mendukung terwujudnya peradilan yang agung dan modern. Sekali lagi, kami mengucapkan selamat kepada Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Utara yang telah melahirkan para Advokat advokat muda, di milenial ini," pungkasnya.

Berikut daftar nama advokat yang baru saja dikukuhkan:

1. Claudia Soleman, SH, 

2. Anisa Jihan Tumiwa,SH,

3. Azwar, SH,

4. Irving Kurniawan Biki,SH 

5. Ferry Fransiskus Pioh, SH.

Turut dihadiri Presidium Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Utara:

Presidium DPD Sulut, Arisdo Fermamdo Silalahi, SH. Anace Agustina Padang, SH Andref Supratman Papudo, SH, Jerry Ransun, SH bendahara Umum DPD ADVOKAI Sulut, Sachlan Kurusi, SH sekretaris DPD ADVOΚΑΙ Sulut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.