Solusi Aktivasi Kembali JKN PBI yang Nonaktif dan Cara Pindah ke Jalur Mandiri
Rizali Posumah February 07, 2026 12:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado mengalami lonjakan kunjungan sepanjang pekan pertama Februari 2026.

Antrean warga membludak menyusul kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menonaktifkan sekitar 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara nasional.

Penonaktifan yang berlaku sejak 1 Februari 2026 ini berdampak langsung pada 50.181 jiwa di wilayah layanan Manado, Minahasa Utara, Bitung, serta Kepulauan Nusa Utara (Sitaro, Sangihe, dan Talaud).

Kepala Bagian Mutu Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Chrisye Tangkawarouw, menyebutkan bahwa arus kedatangan warga meningkat hingga 300 persen dibandingkan hari biasa.

"Sebagian besar peserta yang datang ke kantor BPJS Kesehatan Manado adalah peserta yang terdampak penonaktifan," kata Chrisye, Sabtu (7/2/2026).

Pada Senin, 2 Februari lalu, tercatat sekitar 300 orang mendatangi kantor cabang untuk mengurus status kepesertaan mereka.

Guna mengantisipasi kepadatan, BPJS Kesehatan telah membuka layanan khusus terpisah serta sempat menyiagakan petugas di Dinas Sosial Manado.


Kebijakan ini merujuk pada SK Menteri Sosial Nomor 3/Hub/2026.

Penonaktifan massal ini merupakan bagian dari validasi data kemiskinan nasional yang dilakukan oleh Pusdatin Kemensos.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, drg. Betsy Roeroe, melalui Kabid Kepesertaan, Daniel Tambayong, menjelaskan bahwa puluhan ribu warga yang terdampak tersebar di enam kabupaten/kota.

"Enam daerah itu, Manado, Minahasa Utara, Kepulauan Sitaro, Sangihe dan Talaud," kata Tambayong di kantor cabang, Jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Jumat (6/2/2026).

Solusi bagi Peserta yang Dinonaktifkan

Bagi warga yang status kepesertaannya tidak lagi aktif, BPJS Kesehatan memberikan dua opsi solusi utama:

1. Pengajuan Kembali sebagai Penerima Bantuan (PBI) Warga yang merasa tetap berhak menerima bantuan karena kondisi ekonomi dapat mengurus pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial setempat.

"Apabila yang bersangkutan merasa golongan tidak mampu, bisa mengajukan pengaktifan kembali ke Dinas Sosial," kata Daniel.

Proses ini memerlukan dokumen pendukung berupa surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan (faskes) dan keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.

Selanjutnya, validasi akhir akan ditentukan oleh Kemensos.

2. Beralih ke Kepesertaan Mandiri (PBPU) Bagi warga yang memiliki kemampuan finansial atau membutuhkan layanan kesehatan mendesak, disarankan beralih ke segmen JKN Mandiri.

"Bisa juga menjadi peserta mandiri . Bila merasa mampu membiayai secara mandiri, dapat pindah ke PBPU Mandiri," tambah Daniel.

Proses perpindahan ke jalur mandiri dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile, layanan Pandawa (WA 08118165165), atau kantor cabang dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan nomor rekening bank.

Jika persyaratan lengkap, status kepesertaan bisa langsung aktif pada hari yang sama.

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.