TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kasus dugaan korupsi dana bantuan Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado terus berproses.
Kasus tersebut sudah dalam tahap persidangan.
Sidang lanjutan kasus yang sudah ada 4 tersangka itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (6/2/2026).
Pengadilan Negeri Manado terletak di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, 30 menit dari pusat kota Manado.
Agenda sidang yaitu pemeriksaan alat bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Ada dua saksi yang dihadirkan yaitu Dosen Fakultas Teknik Unsrat Reky Stenly Windah, dan Staff IT di Rektorat Unsrat Wemfrits Kristian Rumbayan.
Keduanya mengaku terlibat dalam proyek sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saat pembangunan pada 2017-2019.
Reky Stenly Windah merupakan PPK pada periode 2018–2019.
Ia memberikan keterangan terkait mekanisme pengadaan proyek pembangunan yang dibiayai dana ISDB.
Di hadapan majelis hakim, Reky menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan sangat memperhatikan aspek waktu karena harus melalui persetujuan dari pihak pendonor, termasuk tender.
"Pokja mengumpulkan nama perusahaan yang memenuhi kriteria tender, kemudian datanya dikelola oleh PIU dan diteruskan ke PMU, lalu disampaikan ke pendonor,” jelas Reky dalam persidangan.
Kontrak pekerjaan yang didanai IsDB berlangsung pada periode Juni 2017 hingga 2018.
Dalam satu paket proyek lelang terdapat tiga pekerjaan utama, yaitu:
Meskipun ketiga bangunan tersebut berada di lokasi yang berbeda, seluruh pekerjaan tetap dijadikan dalam satu paket proyek.
Namun, di dalamnya terdapat pembagian dan penjabaran anggaran yang cukup rinci.
"Pembagian dananya dijabarkan lebih panjang,” ungkapnya.
Reky juga menegaskan bahwa penentuan pemenang lelang bukan merupakan kewenangan PPK, melainkan menjadi hak pendonor.
“Yang menentukan pemenang seharusnya pendonor, bukan PPK. Saya bekerja setelah ada pemenang tender,” katanya.
Reky juga membenarkan bahwa proyek tersebut juga diawasi oleh Project Management Consultant (PMSC).
Tim tersebut lebih banyak berkoordinasi dengan Project Management Unit (PMU) dalam pelaksanaan proyek.
1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran
2. Hadi Prayitno selaku Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC)
3. Jhony Revly Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
(TribunManado.co.id/Ara)