Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ancaman hukuman berat menanti pelaku penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia di Kabupaten Maluku Tenggara.
Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Seorang tersangka berinisial Y.S alias Onas, pelaku penganiayaan berat terhadap korban Joseph Sirken, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan demikian, kasus ini memasuki tahap penuntutan dan pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2026, dan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers Polres Maluku Tenggara, Kamis (6/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.
Baca juga: Kontrak Karyawan PT ASN Disorot, Manajemen Klaim Sudah Sesuai Aturan
Baca juga: Ibu Pendeta J Tehuayo Minta Anak-anak di Ambon Jaga Circle Pertemanan
Ancaman Hukuman Menanti
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Jeratan pasal tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kekerasan yang berujung fatal.
Berawal Miras Berujung Maut
Peristiwa tragis ini bermula pada 28 September 2025 dini hari di jalan tengah Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbai.
Saat itu, korban bersama tersangka dan beberapa rekannya diketahui mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di depan rumah warga.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, terjadi adu mulut yang berujung pertengkaran.
Meski memiliki hubungan saudara kandung, emosi tersangka tersulut setelah korban melontarkan ucapan bernuansa penghinaan.
Dalam keadaan tidak terkendali, tersangka mengambil pipa besi dari rumahnya dan memukul korban berulang kali ke arah kepala.
Akibat penganiayaan tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri dengan luka berat di bagian kepala.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Karel Satsuitubun, termasuk dirawat di ruang ICCU selama 10 hari.
Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 12 Oktober 2025.
Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan secara menyeluruh.
Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka secara langsung menyebabkan kematian korban.
Kapolres Imbau Jauhi Miras
Kapolres Maluku Tenggara menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, terlebih yang dipicu oleh konsumsi minuman keras dan berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang.
“Minuman keras kerap menjadi faktor dominan terjadinya tindak pidana kekerasan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi miras dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di Bumi Evav,” tegas AKBP Rian Suhendi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan, apa pun latar belakangnya, memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat pesan bahwa negara hadir melindungi nyawa warga dan menjaga supremasi hukum hingga ke tingkat akar rumput.(*)