Perjalanan Seperempat Abad TPPAS Legoknangka, Tinggal Menunggu Pendanaan untuk Operasional
Kemal Setia Permana February 07, 2026 05:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perjalaan panjang proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legoknangka mulai menemui ujungnya.

Sejak dirancang pada 2002, proyek yang digadang-gadang sebagai solusi masalah sampah di Bandung Raya ini akan masuk tahap konstruksi pada akhir 2026.

Butuh seperempat abad bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat merealisasikan pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menyebut saat ini proyek TPPAS Legoknangka hanya tinggal menunggu financial close atau pendanaan untuk bisa memulai konstruksinya.

"Target kami akhir tahun ini financial close. Akhir tahun ini groundbreaking. Kita akan kejar untuk warga Bandung," ujar Herman, Sabtu (7/2/2026).

Proyek TPPAS Legoknanga di lahan 82,5 hektar di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung ini direncanakan sejak 2002 setelah TPPAS Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat diprediksi tidak akan berumur panjang dalam menampung sampah dari Bandung Raya.

Sayangngnya, perjalanan proyek ini tidak berjalan mulus. Hampir 10 tahun Pemprov Jabar menghadapi berbagai kendala, mulai dari administrasi, pembebasan lahan, dan penentuan skema teknologi.

Baca juga: Tekuk Malut United di Pekan 20, Persib Tambah Rekor Mengerikan di Super League

Bahkan proyek ini sempat vakum bertahun-tahun, sebelum akhirnya pertengahan 2023 Pemprov Jabar mulai melakukan lelang untuk mencari mitra yang mampu menerapkan teknologi Waste-to-Energy.

Pada West Java Investment Summit (WJIS) Agustus 2023, Pemprov Jabar secara resmi mengumumkan konsorsium Sumitomo-Hitachi Zosen asal Jepang sebagai pemenang tender.

Perusahaan asal Jepang itu meyanggupi mengubah pengelolaan sampah dari menumpuk sampah (open dumping) menjadi teknologi Waste-to-Energy.

Proses selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Jabar dan PT Jabar Environmental Solutions (JES) sebagai badan usaha pelaksana Sumitomo-Hitachi Zosen yang dilakukan pada Juni 2024.

Tantangan terakhir adalah kepastian pembeli listrik. Butuh waktu hampir satu tahun bagi Pemprov Jabar mencari siapa yang akan membeli listrik hasil olahan sampah TPPAS Legoknanga.

Pada Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengantongi surat penugasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) Nomor 32.K/TL.01/MEM.L/2026 tentang penugasan pembelian tenaga listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari PLTSa Legok Nangka milik PT Jabar Environmental Solutions (JES).

Keputusan yang ditetapkan pada Rabu (21/1/2026) lalu ini menjadi sinyal kuat percepatan proyek pengolahan sampah menjadi energi, di tengah kondisi kedaruratan sampah.

Baca juga: Seluruh Insinerator Disegel Kementerian LH, Kota Bandung Bakal Hadapi Darurat Sampah

Dalam pertimbangannya, Kementerian ESDM merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi, serta Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Melalui regulasi tersebut, PLN ditugaskan menyerap listrik dari fasilitas pengolah sampah yang memenuhi ketentuan, termasuk PLTSa Legok Nangka.

Landasan hukum keputusan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menempatkan pengelolaan lingkungan dan energi berkelanjutan sebagai satu kesatuan kebijakan nasional.

Terbitnya Kepmen ESDM ini sekaligus menandai berakhirnya fase perencanaan panjang PLTSa Legok Nangka dan masuk ke tahapan eksekusi teknis dan komersial. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.