WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Perselisihan antara masyarakat adat Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dan PT AMNT di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menjadi perhatian yang besar di kalangan masyarakat
Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyerahkan laporan akhir kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komnas HAM dengan pendampingan tim peneliti BRIN pada pertengahan Januari 2026.
Penyerahan laporan ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang difasilitasi Komnas HAM sejak Juli 2023.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai pemerintah pusat seharusnya memberi perhatian serius terhadap rekomendasi lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM dan Ombudsman.
Menurutnya, persoalan ini perlu dilihat dari perspektif hukum dan hak asasi manusia, termasuk dengan mengevaluasi keberlanjutan izin konsesi tambang AMNT.
“Negara punya kewajiban hukum dan HAM. Karena itu, izin konsesi AMNT seharusnya dikaji bahkan dicabut karena telah merampas hak masyarakat adat,” ujar Isnur kepada wartawan, Jumat (6/2).
Ia menambahkan, pencabutan konsesi memiliki dasar kuat lantaran aktivitas perusahaan dinilai telah berlangsung lama dan merugikan hak masyarakat adat.
Baca juga: Mahasiswa Papua Demo Tolak Tambang di Raja Ampat, Desak RUU Masyarakat Adat
Selain itu, Isnur juga mendesak pemerintah bersama DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat agar perlindungan terhadap tanah ulayat dan hak adat memiliki payung hukum yang jelas.
Pandangan serupa disampaikan Direktur PBHI Julius Ibrani.
Ia menilai istilah “konflik” antara masyarakat adat dan pemegang izin tambang kurang tepat, sebab posisi kedua pihak tidak setara.
Menurutnya, masyarakat adat telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum adanya pemberian konsesi tambang.
Julius menilai terdapat kelemahan serius dalam proses identifikasi lapangan dan kajian teknis sebelum izin diberikan. PBHI bahkan menduga adanya ketidaksesuaian atau pemalsuan dokumen persyaratan dalam proses penerbitan konsesi tersebut.
“Jika terdapat masyarakat adat di suatu wilayah, maka kepentingan mereka seharusnya diprioritaskan sesuai ketentuan undang-undang. Prosedur hukum tidak boleh dilanggar,” tegasnya.
PBHI mendorong pemerintah pusat dan Komnas HAM untuk melangkah ke tahap penindakan, bukan sekadar kajian.
Julius mempertanyakan bagaimana izin bisa terbit tanpa uji kelayakan dan verifikasi yang memadai, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar, suap, atau pelanggaran prosedur lainnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pemberian izin, baik oleh pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting agar tata kelola perizinan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah AMAN Sumbawa, Febriyan Anindita, menyatakan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Komnas HAM untuk meminta akses salinan dokumen hasil kajian keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa.
Permohonan tersebut diajukan dengan dasar prinsip transparansi, keadilan prosedural, serta hak para pihak dalam proses mediasi.
“Hingga kini kami belum menerima salinan laporan tersebut,” kata Febriyan, Kamis (5/2).
Ia menyebut AMAN sebelumnya telah melaporkan dugaan pengabaian hak masyarakat adat dan minimnya pelibatan warga dalam proses persetujuan kegiatan tambang. AMAN juga sempat meminta BRIN memaparkan hasil kajian sementara, namun laporan akhir justru langsung diserahkan ke Komnas HAM.
Febriyan berharap Komnas HAM dapat memberikan salinan laporan dalam waktu dekat agar dapat dipelajari secara menyeluruh. Ia mengaku belum ingin berspekulasi mengenai isi laporan sebelum membacanya secara langsung.
Kasus sengketa ini sebelumnya juga telah dilaporkan ke The Copper Mark dan Dewan HAM PBB pada Agustus 2025. Laporan tersebut berpotensi berdampak pada penilaian kepatuhan ESG AMNT jika temuan pelanggaran terbukti.
Sengketa bermula dari klaim masyarakat adat atas wilayah eksplorasi Blok Elang (Dodo Rinti) yang dikelola AMNT.
Masyarakat Cek Bocek menyatakan kawasan tersebut merupakan tanah ulayat leluhur, sementara perusahaan beroperasi berdasarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari negara.
Wilayah yang disengketakan berada di kawasan hutan adat Elang Dodo, Desa Lawin, Kecamatan Ropang, yang menurut AMAN menyimpan sekitar 3.750 makam leluhur masyarakat adat Berco dan menjadi lokasi ritual tahunan Jango Kubir.
Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan permintaan klarifikasi kepada PT AMNT.
Komnas HAM juga meminta perusahaan memberikan kompensasi atas kerusakan bangunan warga, termasuk makam atau artefak, sepanjang didukung data yang valid.
“Untuk klaim lahan, warga perlu mengajukan permohonan pelepasan kawasan ke Kementerian Kehutanan karena statusnya masih kawasan hutan negara. Perusahaan bekerja berdasarkan izin IPPKH dari Kemenhut,” jelas Prabianto.