SRIPOKU.COM — Kasus penggelapan dana gaji karyawan terjadi di SPPG Palo Igeuh Dua, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Seorang akuntan wanita berinisial PA ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang gaji karyawan sebesar Rp59.950.000 dengan cara merekayasa laporan pembegalan.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan PA ke Polres Lhokseumawe pada 17 Januari 2026.
Saat itu, PA mengaku menjadi korban begal oleh orang tak dikenal dan menyatakan uang gaji karyawan yang dibawanya dirampas pelaku.
Namun, hasil penyelidikan kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi memastikan bahwa peristiwa pembegalan yang dilaporkan PA tidak pernah terjadi dan hanya merupakan rekayasa.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan seorang pria berinisial TU pada 28 Januari 2026.
TU mengakui dirinya diminta oleh PA untuk berpura-pura melakukan pencurian dengan kekerasan guna menguatkan skenario pembegalan.
TU mengaku bersedia terlibat karena merasa sakit hati lantaran gajinya belum dibayarkan. Ia diketahui bekerja di tempat yang sama dengan PA.
Sebagai imbalan, TU dijanjikan dan menerima uang sebesar Rp2 juta.
Dari tangan TU, polisi menyita barang bukti berupa satu kunci kontak sepeda motor dan satu kunci laci meja, yang sebelumnya dilaporkan PA hilang bersama uang gaji karyawan.
Setelah skenario tersebut terbongkar, PA akhirnya mengakui seluruh perbuatannya, termasuk merekayasa laporan pembegalan dan menggelapkan dana gaji karyawan untuk membayar utang pribadi.
Atas perbuatannya, PA terancam pidana penjara maksimal lima tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.