SURYAMALANG.COM - Kasus pasien gagal cuci darah akibat kepesertaan BPJS PBI nonaktif mendadak menjadi sorotan nasional.
Menteri Sosial Gus Ipul menilai penolakan rumah sakit terhadap pasien miskin adalah pelanggaran serius.
Ia menegaskan keselamatan pasien harus diutamakan, bukan dikorbankan oleh persoalan administrasi.
Beberapa hari terakhir, gelombang keluhan pasien BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mendadak nonaktif memicu keresahan publik.
Seorang pasien gagal menjalani cuci darah karena ditolak rumah sakit, kasus ini langsung viral di media sosial.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit yang menolak pasien harus ditutup karena melanggar etika pelayanan.
Menurut Gus Ipul, rumah sakit yang menolak pasien terutama peserta BPJS Kesehatan PBI berisiko menghadapi sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas laporan adanya pasien yang tidak mendapatkan pelayanan medis akibat persoalan administrasi kepesertaan.
Saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit yang menolak pasien justru menunjukkan adanya masalah serius dalam etika dan pelayanan.
"Ya mestinya disanksi oleh BPJS dong, ini berarti kan rumah sakitnya bermasalah, rumah sakitnya yang harus ditutup," kata Gus Ipul.
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap tegas pemerintah bahwa keselamatan dan nyawa pasien tidak boleh dikorbankan hanya karena persoalan administratif.
Menurut Gus Ipul, urusan administrasi bukan alasan yang dapat dibenarkan untuk menghentikan pelayanan medis.
Gus Ipul menekankan bahwa prinsip utama dalam pelayanan kesehatan adalah menyelamatkan nyawa manusia.
Etika rumah sakit, kata dia, harus menempatkan keselamatan pasien di atas segala kepentingan lainnya.
Ia memastikan pemerintah tidak akan lepas tangan dalam persoalan administrasi yang menyangkut kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan.
"Ya jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien, itu dulu etikanya, ditangani dulu, setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," tegasnya.
Menanggapi laporan adanya pasien cuci darah yang ditolak karena status BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif, Gus Ipul meminta rumah sakit agar tidak menunda penanganan medis dalam kondisi apa pun.
Menurutnya, pasien yang datang ke rumah sakit baik peserta BPJS maupun bukan harus tetap mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan, terlebih jika kondisinya mengancam keselamatan jiwa.
"Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu," ucapnya.
Gus Ipul menilai, menolak pasien dengan alasan tidak mampu membayar adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan pelayanan publik.
"Itu kesalahan besar," kata Gus Ipul.
Di Bekasi, kebijakan ini membuat sebagian masyarakat gagal mengakses layanan kesehatan, bahkan untuk perawatan medis yang bersifat rutin dan tidak bisa ditunda.
Salah satu warga Bekasi, Lala -bukan nama sebenarnya- (34), mengaku tidak dapat menjalani jadwal cuci darah yang biasa dilakukan dua kali sepekan akibat status BPJS PBI miliknya dinonaktifkan.
Padahal, ia telah menjadi penerima PBI selama tiga tahun untuk pengobatan gagal ginjal di RS Mitra Keluarga Jatiasih.
Lala baru mengetahui kepesertaannya terputus pada Senin (2/2/2026), tepat sehari sebelum jadwal hemodialisa.
Ia mengaku kondisinya semakin memburuk karena prosedur tersebut tidak dapat ditunda.
“Per 1 Februari tiba-tiba diputus. Besoknya jadwal cuci darah. Sekarang saja sudah sesak napas,” ujarnya, Rabu (4/2/2026), dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Lala tercatat masuk kelompok desil VI yang dikategorikan sebagai masyarakat menengah ke atas.
Padahal, menurut pengakuannya, kondisi ekonomi tidak pernah berubah.
Baca juga: Ramai Keluhan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Penjelasan dan Penyebabnya
Ia tidak memiliki penghasilan tetap maupun kendaraan pribadi, sementara biaya cuci darah tidak mungkin ditanggung secara mandiri.
Ia rutin menjalani cuci darah di RS Mitra Keluarga Jatiasih.
paya mengaktifkan kembali kepesertaannya ia lakukan dengan mendatangi Puskesmas Jatibening.
Namun, ia justru diarahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi untuk melengkapi berbagai dokumen administrasi.
Menurut Lala, proses tersebut tidak mungkin selesai dalam waktu singkat, sementara kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera.
“Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Jadi bukan cuma saya. Semua pada pusing dan capek,” katanya.
Untuk pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin, Gus Ipul menyebut bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan sebenarnya dapat diaktifkan kembali dengan mekanisme cepat.
Ia menegaskan bahwa pihak BPJS Kesehatan sudah memahami kondisi tersebut dan telah berkoordinasi dengan pemerintah sejak tahun lalu.
"Bisa, BPJS bisa (diaktifkan), BPJS sudah tahu itu. Yang seingat saya kita sudah koordinasi ya sejak tahun lalu ini.
Jadi untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat. Ditangani dulu nanti administrasinya menyusul," ujar Gus Ipul.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan PBI JK.
Namun ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan kebijakan sepihak BPJS Kesehatan.
Penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
"Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru.
Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Rizzky menjelaskan bahwa peserta yang terdampak penonaktifan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, selama memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.
Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua, peserta terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
(SURYAMALANG.COM/KOMPAS.COM/TRIBUNTRENDS.COM)