TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap dua orang pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Petapahan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit ekskavator.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim, IPTU Gerry Agnar, Minggu (8/2/2026) mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing pada Kamis (5/2/2026) sore kemarin.
"Pengungkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas PETI menggunakan alat berat di lokasi tersebut," ujar IPTU Gerry.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing bersama Unit Tipidter melakukan penyelidikan ke lokasi.
Benar saja, setibanya di lokasi petugas melihat aktivitas PETI yang sedang berlangsung.
"Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan dua pria sedang melakukan aktivitas penambangan. Keduanya berinisial MD (49) dan PW (44)," ujar IPTU Gerry.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator Volvo PC 200 warna kuning, satu mesin robin, selang, satu gabang, satu dulang, satu ember, serta tiga lembar karpet.
Penangkapan terhadap pelaku PETI itu merupakan kali kedua yang dilakukan Polres Kuansing.
Baca juga: Trotoar Kerap Dijadikan Sebagai Lapak, Satpol PP Kuansing Wanti-wanti Pedagang
Baca juga: Beraksi Malam Hari, Dua Penambang Emas Diringkus Polres Kuansing
Sebelumnya,Satreskrim Polres Kuansing juga telah mengamankan dua pelaku PETI di Desa Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB kemarin.
Malam itu, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HY (25) dan JP (49).
Keduanya ditangkap saat diduga tengah melakukan pengolahan hasil tambang emas ilegal.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI tersebut.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga lembar karpet, satu unit mesin robin, satu buah selang, spiral, paralon, potongan gabang, satu buah dulang, serta satu buah ember," ujar Gerry.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Gerry menjelaskan, Satreskrim Polres Kuansing tidak akan mentolerir aktivitas PETI karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Jika terbukti, keduanya bakal dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap aktivitas penambangan tanpa izin,” kata IPTU Gerry.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)