- Keluhan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang viral ke ruang publik setelah beredar pengakuan di media sosial soal kecilnya insentif yang diterima pada bulan pertama.
Akun TikTok @Imfinas mengunggah cerita bahwa ia hanya menerima gaji bersih Rp15.000 setelah insentif Rp50.000 dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000. Unggahan tersebut memicu respons luas warganet dan sorotan terhadap skema kesejahteraan guru P3K paruh waktu.
Uang senilai tersebut, kalau dibandingkan dengan kebutuhan hidup sehari-hari, sangat jauh dari kata mencukupi.
Namun, guru di balik akun TikTok tersebut mengaku tetap bertahan sebagai guru karena alasan-alasan lain, termasuk karena cinta dan menjadikan profesi guru sebagai jalan masuk surga.
Dia berharap agar persoalan ini segara menemukan titik temu. Dan harapannya, semoga ke depan, ada keadilan untuk para guru.
“Suatu hari nanti ada regulasi yang lebih adil, yang benar-benar memanusiakan guru, yang menyejahterakan tanpa menghilangkan martabat,” tulis akun Imfimass, seorang guru di wilayah Cadas Pangeran.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, menjelaskan bahwa guru P3K paruh waktu memang memiliki kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Potongan itu merupakan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan. Jadi, insentif yang diterima akan berkurang,” ujar Eka, Minggu (8/2/2026).
Eka menuturkan, pengangkatan P3K paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat, sementara pembiayaan gaji dan insentif menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang saat ini menghadapi keterbatasan anggaran.
“Meski demikian, kami tetap berupaya maksimal,” tutur Eka.
Ia menyebutkan, Pemkab Sumedang telah mengangkat seluruh non-ASN yang mengikuti seleksi agar dapat masuk sebagai P3K paruh waktu, serta mengajukan permohonan ke pemerintah pusat agar mereka tetap diperbolehkan menerima honor tambahan dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Kami berkomitmen untuk mengupayakan peningkatan insentif P3K paruh waktu melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026,” sebut Eka.
Menurutnya, besaran insentif P3K paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan bervariasi. Untuk tenaga teknis berkisar Rp250.000 hingga Rp2 juta per bulan, sementara guru menerima antara Rp55.000 hingga Rp730.000.
Eka menambahkan, guru yang hanya menerima insentif Rp55.000 merupakan mereka yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi guru sekitar Rp2 juta, sehingga nominal insentif disesuaikan.
“Besaran insentif saat ini, memang belum ideal karena keterbatasan anggaran daerah. Namun, kami terus berupaya mencari solusi agar kesejahteraan P3K paruh waktu bisa meningkat ke depan,” kata Eka.
(*)
# viral # guru # p3k # sumedang