Jakarta (ANTARA) - Advokat sekaligus mantan bakal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jonson Jacobus Amstrong Sembiring, memandang operasi tangkap tangan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), menampar wajah peradilan.
“Kabar ini bukan sekadar mengecewakan, melainkan juga sangat memualkan sebab di ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat paling steril dari transaksi kotor, justru terjadi jual beli putusan,” ujar dia, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu, dia memandang hakim seharusnya dapat menghindari godaan korupsi.
Oleh sebab itu, kata dia, ketika hakim tidak dapat menolak godaan, maka kepercayaan publik maupun keberanian ‘orang-orang kecil’ untuk memperjuangkan haknya turut berdampak atau runtuh.
“Pencari keadilan seperti buruh yang menuntut upah, warga yang mempertahankan tanah, hingga korban yang mencari kepastian hukum, mereka datang dengan biaya, waktu, dan harapan. Ketika hakim korup, biaya itu berubah menjadi beban ganda. Bukan hanya ongkos perkara, melainkan ongkos keputusasaan,” katanya.
Sementara itu, dia menyarankan lima hal yang dapat dilakukan oleh instansi terkait usai OTT KPK terhadap hakim di PN Depok.
Pertama, perkuat pengawasan internal dan eksternal dengan akses publik yang nyata. Hal tersebut meliputi keterbukaan putusan, audit gaya hidup, maupun mekanisme pelaporan yang aman bagi pelapor.
Kedua, pembenahan rekrutmen dan promosi berbasis rekam jejak integritas, bukan sekadar senioritas.
Ketiga, sanksi harus keras dan konsisten. Bukan hanya pidana, melainkan pemiskinan hasil korupsi dan pemecatan permanen.
Keempat, mendorong digitalisasi proses perkara untuk meminimalkan ruang pertemuan gelap.
Kelima, perbanyak OTT KPK ke berbagai instansi penegak hukum lainnya baik itu instansi kepolisian, kejaksaan, maupun advokat.
“Setiap hakim yang jujur sesungguhnya sedang menambal retakan kepercayaan itu, tetapi setiap OTT di pengadilan adalah pengingat pahit. Selama korupsi masih bisa menyusup ke palu hakim, pencari keadilan akan terus merasa sangat mual dan negara hukum kita tetap pincang,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).







