TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Nadiem Makarim datang ke ruang sidang Hatta Ali sekira 11.00 WIB.
Baca juga: Sidang Nadiem Makarim Hari Ini, Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi, di Antaranya Dirut Zyrex
Ia tampak menggunakan baju batik berwarna coklat dipadukan celana berwarna hitam.
Setibanya di ruang persidangan ia langsung disambut oleh para pendukungnya. Di antaranya driver pertama Gojek, Mulyono. Nadiem saat melihat Mulyono langsung bersalaman dan saling berpelukan.
Di lokasi juga sudah menunggu dari keluarga Nadiem Makarim, yakni ibu dan ayah Nadiem, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim. Serta kakak kandung Nadiem Makarim, Hana Makarim.
Saat menghampiri ayahnya Nono Anwar Makarim yang duduk di kursi pengunjung bagian depan.
Nadiem Makarim langsung mencium tangan ayahnya dan memberikan pelukan. Hal tersebut turut dilakukan Nadiem terhadap ibundanya, Atika Algadri.
Sambil menunggu sidang dimulai, Nadiem duduk di bangku barisan depan bersama kedua orang tuanya. Sementara itu, istrinya, Franka Franklin, tampak duduk di barisan belakang.
Usai berbincang dengan ayahnya, Nadiem menoleh ke arah sang istri. Ia kemudian tampak menggenggam erat tangan Franka Franklin sebelum sidang dimulai.
Baca juga: Hakim Cecar Eks Stafsus Nadiem Makarim Soal Chromebook Tidak Cocok Karena Terlalu Mengunci
Sementara itu pada persidangan hari ini jaksa hadirkan tujuh orang saksi ke persidangan. Saksi tersebut atas nama.
1) M. Aries Suprianto selaku Direktur Advokasi Pemerintah Pusat pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
2) Eko Rinaldo Oktavianus selaku Analis Kebijakan Madya pada Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP.
3) Dwi Satrianto selaku Pensiunan PNS LKPP.
4) Roni Dwi Susanto selaku Mantan Kepala LKPP periode 2019–2021.
5) Bambang Hadi Waluyo selaku Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta.
6) Mariana Susi dari wiraswasta.
7) Timothy Siddik selaku Dirut Zyrexindo Mandiri Buana.
Baca juga: Hakim Singgung IQ 147 Eks Stafsus Nadiem Makarim, Tapi Kerap Lupa Saat Ditanya di Sidang Chromebook
Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan para terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.
Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
Selain itu perbuatan para terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kemudian melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).