Andi Robi Enggan Komentar Usai Dipanggil BK Kasus Pengempisan Ban Mobil Mahasiswi
Reny Fitriani February 09, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota DPRD Lampung Andi Robi, dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung terkait dugaan pengempisan ban mobil mahasiswi, Senin (9/2/2026).

Pemanggilan tersebut berlangsung di ruang rapat BK Gedung DPRD Lampung sekitar pukul 13.00 hingga 14.30 WIB.

Usai mengikuti pemeriksaan, Andi Robi terlihat keluar dari ruang rapat. 

Ia mengenakan batik merah marun bermotif kuning sambil menggenggam map berwarna pink.

Sejumlah awak media mencoba meminta keterangan terkait pemanggilan tersebut.

Baca Juga Kasus Pengempisan Ban oleh Anggota DPRD, Presiden BEM FH UBL Desak Penegakan Etik

Namun, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu enggan memberikan komentar.

“Tanya BK saja ya,” singkatnya, sebelum berlalu menuju ruang Komisi III DPRD Lampung.

Awak media terus berupaya mewawancarai. dia justru memberi pertanyaan balik.

"Sudah makan belum kalian," pungkasnya.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban setelah dilakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) di Gedung DPRD Lampung pada 19 Januari 2026 lalu.

Berdasarkan keterangan Badan Kehormatan, motif pengempisan ban mobil tersebut diduga karena kendaraan korban menghalangi mobil pelaku.

“Mungkin beliau kesal, lalu mengempeskan keempat ban mobil milik mahasiswi yang terparkir berdempetan dengan mobil pelaku. Kalau menurut korban, alasan pelaku karena sedang terburu-buru lantaran ada keluarganya yang sakit,” ujar Sura sebelumnya.

Diketahui, mahasiswi tersebut datang ke DPRD Lampung untuk melakukan wawancara guna keperluan skripsinya.

Namun, saat hendak pulang, ia mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes.

Setelah meminta rekaman CCTV, terekam jelas bahwa pelaku diduga merupakan oknum anggota DPRD Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.