Polres Nagan Raya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Beutong Nagan Raya
Muliadi Gani February 09, 2026 05:47 PM

 

PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya bersama tim gabungan menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (ilegal) di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Sabtu (7/2/2026).

Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan.

Operasi tersebut melibatkan personel Polres Nagan Raya bersama Kodim 0116/Nagan Raya, Denpom IM/2, Batalyon C Pelopor, Yonif TP 856/SBS, Korem 012/TU, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Polsek Seunagan Timur, Polsek Beutong, serta didampingi sejumlah wartawan.

Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Nagan Raya, Kompol Rafi Darmawan, dan dilaksanakan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI-07/II/RES.5.5./2026/Reskrim tertanggal 5 Februari 2026 serta Surat Perintah Nomor: Sprin/137/II/OPS./2026 tertanggal 6 Februari 2026.

Personel gabungan menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan emas ilegal, yakni Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar empat hingga enam jam.

Baca juga: WNA Asal Vietnam Diduga Penambang Emas Ilegal Tinggalkan Lokasi di Aceh Jaya

Di lokasi, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas (asbuk) tanpa pemilik yang kemudian diamankan ke Polsek Seunagan Timur.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah jambo atau tempat peristirahatan serta alat penyaringan emas lainnya di beberapa titik berbeda.

“Sebagai langkah tegas, seluruh sarana penambangan ilegal tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar dan dipasangi garis polisi agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kabag Ops Kompol Rafi Darmawan.

Menurutnya, penertiban ini merupakan langkah nyata Polri dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.

“Penertiban tambang emas ilegal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan di Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Besar Narkotika di Peureulak Timur, 60 Kg Sabu Disita

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut arahan pimpinan dan perintah Presiden agar penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh penindakan dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin dan turut menjaga hutan serta lingkungan guna mencegah terjadinya bencana alam di masa mendatang.

“Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Aceh, perhatian terhadap perlindungan lingkungan semakin meningkat.

Di Kabupaten Nagan Raya sendiri, dampak kerusakan lingkungan sangat terasa, khususnya di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan hilang,” ujarnya.

Penertiban ini menjadi wujud sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian alam serta keselamatan masyarakat, pungkas Kompol Rafi Darmawan didampingi Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.

(Serambinews.com/Rizwan)

Baca juga: Gubernur Mualem Tegaskan Penataan Tambang Ilegal untuk Menjaga Lingkungan dan Meningkatkan PAA

Baca juga: Pemerintah Aceh Keluarkan Instruksi Gubernur Terkait Tambang Ilegal

Baca juga: Mobil Pikap Bermuatan Minyak Terbakar di Langsa Timur, Sopir Hilang Misterius

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.