TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kampar dituduh melakukan pelecehan seksual. Tuduhan itu datang dari seorang wanita yang mengaku sebagai korban.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat mengaku heran persoalan tersebut sampai ke DPRD. Kendati begitu, DPRD tidak bisa menolak pengaduan masyarakat.
"Mestinya bisa diselesaikan di dinas. Tapi DPRD kan nggak bisa menolak laporan masyarakat," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (9/2/2026).
Menurut dia, Komisi II menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) dalam persoalan tersebut.
Wanita itu sebelumnya telah mengadu ke Disdikpora dan menuntut agar guru itu dipecat. "Para pihak menyerahkan ke DPRD karena tidak selesai di Disdikpora. ," katanya.
Ia mengatakan, para pihak mendesak Komisi II untuk mempertemukan mereka untuk dikonfrontir. Alhasil, pihaknya menggelar pertemuan pada Senin (9/2/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut melebar sampai ke DPRD karena tidak kunjung selesai di dinas terkait. Wanita berinisial IP menuntut guru PPPK berinisial MS itu dipecat.
Ia mengungkap fakta hasil konfrontir. Ia mengatakan, IP dan MS sudah dewasa saat menjalin hubungan hingga layaknya suami istri pada 2022.
Kala itu, MS masih berstatus honorer dan baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Guru salah satu SD di Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir pada 2024. Ia mengatakan, tuduhan IP dan pembelaan MS tidak disertai bukti kuat.
Ia tak menampik persoalan keduanya dilatarbelakangi hubungan asmara masa lalu. Kendati begitu, ia menegaskan, pihaknya tidak sebagai pengambil keputusan.
Komisi II akan membuat kajian dan rekomendasi berdasarkan fakta dari keterangan para pihak yang diterima. Hasilnya kemudian disampaikan ke instansi terkait.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)