Miris! Gaji Rp 250 Ribu Belum Dibayar 2 Bulan, PPPK Paruh Waktu Sukabumi Keluhkan SK Kontrak
Ravianto February 10, 2026 12:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluh belum terima gaji selama dua bulan terakhir. 

Selain itu, mereka juga mengaku hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) kontrak perjanjian kerja.

Termasuk besaran gaji yang akan mereka terima.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik karena menyangkut kepastian status kerja dan pemenuhan kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Salah seorang guru P3K Paruh Waktu, Asep (36), mengaku kondisi tersebut membuat dirinya harus mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Selain mengajar, ia kini mencoba berbisnis kecil-kecilan.

Baca juga: Gaji Belum Layak, PPPK Paruh Waktu di Tasikmalaya Sampai Jadi Affiliator TikTok demi Biaya Hidup

"Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, saya terpaksa mencari penghasilan lain dengan berbisnis kecil-kecilan. Soalnya sampai sekarang gaji belum turun," ujar Asep kepada Tribunjabar.id, Selasa (10/2/2026).

"Sementara kebutuhan rumah tangga terus berjalan. Mau tidak mau saya harus mencari cara lain supaya dapur tetap ngebul," tutur Asep.

Meski menghadapi keterbatasan, Asep menyebut dirinya bersama rekan-rekan guru lainnya tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa demi keberlangsungan proses belajar mengajar siswa.

"Kami tetap masuk dan mengajar seperti biasa. Kasihan juga kalau anak-anak sampai terganggu proses belajarnya."

"Tapi kami juga berharap ada perhatian dan kepastian dari pemerintah terkait hak kami sebagai tenaga pendidik," katanya.

Senada dengan itu, Eman (38) yang berstatus sebagai tenaga kependidikan P3K Paruh Waktu mengatakan, belum diterimanya SK kontrak menimbulkan kekhawatiran bagi dirinya dan rekan-rekan lainnya. 

Menurutnya, dokumen tersebut penting sebagai dasar administrasi dan kepastian status kerja.

"Kami berharap pemerintah daerah bisa segera memberikan kejelasan, baik soal gaji maupun SK kontrak kerja. Karena itu menyangkut kepastian status kami. Kalau sudah jelas, kami juga bisa bekerja dengan lebih tenang dalam menjalankan tugas di lingkungan sekolah," ungkap Eman.

Para guru dan tenaga kependidikan P3K Paruh Waktu berharap persoalan keterlambatan gaji dan penerbitan SK kontrak dapat segera diselesaikan agar mereka dapat fokus menjalankan tugas pendidikan.

Sebelumnya, pada Januari kemarin, P3K Paruh Waktu Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyampaikan tuntutan terkait kesejahteraan, khususnya persoalan gaji yang dinilai jauh dari kata layak.

Bahkan, sebagian tenaga teknis kependidikan disebut hanya menerima gaji sebesar Rp250 ribu per bulan.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribunjabar.id, jumlah PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga teknis kependidikan di Kabupaten Sukabumi diperkirakan hampir mencapai 4.000 orang. 

Dari jumlah tersebut, gaji tertinggi yang diterima berkisar Rp650 ribu per bulan, sementara yang terendah, khususnya tenaga teknis kependidikan, hanya sekitar Rp250 ribu per bulan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.