TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ratusan warga tampak memadati halaman Kantor Perumda BPR Bank Cirebon, Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026).
Mereka datang silih berganti sejak pagi, menyusul kabar pencabutan izin usaha bank milik daerah tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagian besar nasabah terlihat kebingungan.
Ada yang bertanya kepada petugas, ada pula yang hanya berdiri menunggu sambil menggenggam buku tabungan.
Sepeda motor terparkir rapat di depan kantor bank, sementara aparat kepolisian berjaga untuk mengatur kerumunan.
Salah satu nasabah, Mimi (62), pedagang pasar, mengaku datang setelah mendengar kabar dari warga sekitar bahwa kondisi bank sedang bermasalah.
Baca juga: OJK Resmi Cabut Izin BPR Bank Cirebon, Simpanan Nasabah Dijamin LPS
“Soalnya tuh banyak yang ngomong, katanya, ‘Mimi cepetan ke sana, itu kan lagi rame.’ Saya juga enggak tahu kenapa, tahu-tahu rame aja,” ujar Mimi, saat ditemui di lokasi, Selasa (10/2/2026).
Perempuan berusia 62 tahun itu mengaku sempat heran, lantaran sehari sebelumnya bank tersebut masih beroperasi seperti biasa.
“Kemarin masih buka lho,” ucapnya.
Mimi menuturkan, dirinya merupakan nasabah tabungan harian yang selama ini rutin menabung melalui petugas bank yang mendatangi pasar.
"Nyimpen duit, menabung. Harian. Soalnya orangnya ke sana, ke pasar. Jadi setiap nabung ke pasar,” jelas dia.
Ia mengaku terkejut saat mendengar informasi bahwa izin usaha bank telah dicabut.
“Ya informasinya, ‘Cepetan Mi, diambil.’ Soalnya udah meledak, kasusnya banyak. Terus katanya dari OJK… OJK-nya udah dicoret,” katanya.
Mimi mengaku, telah menabung cukup lama di BPR Bank Cirebon, meski tak mengingat pasti sejak tahun berapa.
“Udah lama, dari mulai Bang Ali. Kurang puluhan tahun sih, mungkin lima tahunan,” ujarnya.
Meski nominal tabungannya tidak besar, Mimi mengatakan uang tersebut sangat berarti baginya sebagai pedagang kecil.
"Sedikit, paling cuma satu juta lebih. Tapi itu tabungan, lumayan. Cari uang kan susah,” ucap Mimi.
Ia berharap seluruh tabungan nasabah, khususnya masyarakat kecil, bisa dikembalikan.
"Ya semoga ketutup semua nih, orang kasihan,” jelas dia.
Kekecewaan juga diungkapkan Iyus Hanurawan (58), warga Kecamatan Kedawung, yang selama ini mengandalkan deposito di BPR Bank Cirebon sebagai sumber dana bulanan.
“Dulu kalau saya butuh Rp 1 juta tinggal ambil, nanti sisanya masukin lagi. Gitu aja. Tapi sekarang enggak tahu jadi seperti ini,” kata Iyus.
Ia menjelaskan, selama ini deposito bisa dicairkan sesuai jangka waktu yang dipilih, mulai dari satu bulan hingga beberapa bulan.
"Saya ngambil yang satu bulan. Di situ ada yang satu, tiga, enam bulan,” ujarnya.
Namun, setelah izin usaha bank dicabut, Iyus mengaku tak bisa lagi menarik dananya seperti biasa.
"Sekarang jelas enggak bisa. Katanya harus diumumin dulu, prosesnya lama. Uangnya harus turun dulu dari LPS, katanya 90 hari,” ucap dia.
Kondisi tersebut, menurut Iyus cukup merepotkan, karena dana tersebut biasa digunakan untuk kebutuhan rutin.
"Sedangkan saya butuh setiap bulan. Wah, tambah repot nanti,” jelas Iyus.
Meski begitu, ia mengaku masih bersyukur karena nominal simpanannya tidak terlalu besar dibandingkan nasabah lain.
"Untung aja enggak seberapa. Teman-temannya ada yang sampai miliaran. Kasihan banget. Informasinya juga enggak jelas,” katanya.
Pantauan di lokasi memperlihatkan sejumlah warga menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Seorang perempuan tampak menggunakan pengeras suara di hadapan kerumunan, sementara warga lainnya merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.
Hingga pukul 10.30 WIB, warga masih terus berdatangan ke kantor BPR Bank Cirebon untuk meminta penjelasan.
Petugas di lokasi memberikan informasi terkait mekanisme pengembalian tabungan masyarakat sesuai prosedur yang ditetapkan.
*LPS Ambil Alih, Proses Likuidasi Dimulai*
Seperti diketahui, membludaknya nasabah ke Kantor BPR Bank Cirebon merupakan buntut dari pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Upaya penyehatan yang ditempuh selama bertahun-tahun akhirnya berujung pada keputusan tegas.
OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyatakan pencabutan izin tersebut dilakukan karena bank dinilai tidak mampu keluar dari permasalahan tata kelola dan permodalan.
“Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, OJK telah memberikan waktu dan berbagai langkah pembinaan, namun kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Dengan dicabutnya izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
LPS mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto