Tak Terima Suami Disebut Melecehkan, Sang Istri Justru Bongkar Fakta: Terjadi karena Suka Sama Suka
Firmauli Sihaloho February 10, 2026 01:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Istri seorang guru SD membela suaminya atas tuduhan wanita yang mengaku korban pelecehan seksual. 

Istri berinisial EY itu mendampingi suaminya MS menghadiri pertemuan di Komisi II DPRD Kampar, Senin (9/2/2025). Ia bahkan membawa bayinya.

Hubungan keluarga mereka tampaknya tetap langgeng meski diusik oleh tuduhan wanita berinisial IP.

Keduanya didampingi pengacara, Rico Febputra. 

Rico mengemukakan, EY bahkan pernah memperingatkan IP untuk tidak mengganggu keluarga mereka.

Peringatan itu disampaikan EY melalui pesan aplikasi percakapan. 

Ia mengatakan, sebenarnya persoalan antara MS dan IP sudah selesai.

Guru salah satu SD di Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir itu sudah berdamai dengan IP di Kepolisian Daerah Riau pada 2024.

Baca juga: Berkendara Sambil Merokok di Riau, Siap-Siap Ditindak Polisi

Baca juga: Sekwan Renaldi Peringatkan Jajaran, Singgung Perkara SPPD Fiktif

"Makanya heran kenapa muncul lagi masalah ini. Sepertinya targetnya supaya MS ini dipecat," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (9/2/2026). 

Ia menyatakan, hubungan keduanya terjadi pada 2021 sampai 2022.

Sebelum MS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Hubungan itu atas dasar suka sama suka sesama orang dewasa. Jadi tidak benar kalau dibilang pelecehan," ungkapnya.  

Tuduhan IP tersebut membikin heboh sampai ke DPRD.

IP mengaku sebagai korban, lalu mengadu ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora). 

Belakangan persoalan itu diadukan ke DPRD. Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat mengaku heran persoalan tersebut sampai ke DPRD. Kendati begitu, DPRD tidak bisa menolak pengaduan masyarakat. 

"Mestinya bisa diselesaikan di dinas. Tapi DPRD kan nggak bisa menolak laporan masyarakat," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (9/2/2026).

Menurut dia, Komisi II menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) dalam persoalan tersebut. 

IP sebelumnya telah mengadu ke Disdikpora dan menuntut agar MS dipecat.

"Para pihak menyerahkan ke DPRD karena tidak selesai di Disdikpora," katanya. 

Ia mengatakan, para pihak mendesak Komisi II untuk mempertemukan mereka untuk dikonfrontir. Alhasil, pihaknya menggelar pertemuan pada Senin (9/2/2026).

Ia mengungkap fakta hasil konfrontir.

Ia mengatakan, IP dan MS sudah dewasa saat menjalin hubungan hingga layaknya suami istri pada 2022. 

Kala itu, MS masih berstatus honorer dan baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024.

Ia mengatakan, tuduhan IP dan pembelaan MS tidak disertai bukti kuat. 

Ia tak menampik persoalan keduanya dilatarbelakangi hubungan asmara masa lalu. Kendati begitu, ia menegaskan, pihaknya tidak sebagai pengambil keputusan. 

Komisi II akan membuat kajian dan rekomendasi berdasarkan fakta dari keterangan para pihak yang diterima. Hasilnya kemudian disampaikan ke instansi terkait. (Fernando Sihombing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.