BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air pada Balai Wilayah Sungai (BWS) SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Bangka Belitung tahun 2023–2024 senilai Rp30.493.393.000.-, Selasa (10/2/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang Garuda tersebut beragenda pemeriksaan para terdakwa dengan saling memberikan kesaksian secara bergiliran. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa lima terdakwa, yakni Kalbadri, Mohammad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung, Susi Hariany, dan Rudi Susilo.
Dalam persidangan, terdakwa Kalbadri mengaku menerima uang sebesar Rp250 juta yang disebut berasal dari pembagian 20 persen proyek pemeliharaan. Ia mengaku telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada penyidik.
"Saya tidak ingat lagi dari mana uangnya, karena waktu itu saya sudah 2,5 tahun tidak disana. Tapi, saya sudah memulangkan uang senilai Rp200 juta ketika dipanggil oleh penyidik," kata Kalbadri.
"Untuk 20 persen itu, di tahun 2023 itu tidak ada kesepakatan. Cuman, setelah saya baca dakwaan saya sempat tanya ke pak Onang, itu 20 persen kapan ada kesepakatan. Dijawab pak Onang, itu kesepakatan tahun 2022 dan saya tidak tahu itu seperti apa," jelasnya.
Dirinya pun menerima uang dari Bendahara, tapi tidak mengetahui uang tersebut berasal dari mana dan terkait pembagian ke terdakwa lain ia mengaku tidak mengetahui.
"Dari bendahara, tapi bendahara dari mana dapatnya saya tidak tahu. Apalagi, soal pembagian ke terdakwa lain saya tidak tahu," ucapnya.
Terdakwa Mohamad Setiadi Akbar pun menyebutkan, pemotongan 20 persen dari kegiatan pemeliharaan itu ia sempat bersama terdakwa Kalbadri dan Onang.
Kemudian, dari 60 persen tadi dibagi kembali untuk para terdakwa sesuai dengan persentasenya dan dibagikan kepada terdakwa.
"Dari 60 persen itu, kita bagi 25 persen untuk Ka Balai, untuk PPK 20 dan sisanya untuk operasional Satker," jelasnya.
Sementara saksi Onang Adiluhung pun mengatakan, pemotongan 20 persen dari kegiatan ini melanjutkan dari tahun sebelumnya karena sebelumnya telah ada kesepakatan dan ada pemotongan 20 persen.
"Dari saya ketahui dan saya jelaskan Kasatker sebelum seperti ini, dari 20 persen tadi dan dibagi ke 60 persen itu 25 persen untuk Ka balai, 20 persen dari 60 persen tadi untuk Kasatker, 15 persen dari 60 persen untuk operasional Satker dan sisanua untuk PPK," ungkapnya.
Terdakwa Susi Hariany pun menerangkan, menerima uang dari potongan 20 persen dari terdakwa Rudy Susilo di tahun 2024 karena saat itu peralihan masa kepemimpinan.
"Saya gak tahu 20 persen itu, tapi pak Rudi kasih saya dan uang operasional," ungkap Susi.
Sedangkan terdakwa Rudi Susilo tak menapik, soal pemotongan 20 persen dari hasil pemeliharaaan tahun anggaran tahun 2023 lalu.
"Untuk uang dari 20 persen itu PPK dan bendahara," ucapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)