TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua orang pria di kecamatan Tualang, kabupaten Siak nekat mengangkut ratusan kilogram kelapa sawit milik PT Aneka Inti Persada (AIP).
Akhirnya kedua pria tersebut ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.
Keduanya menyesal melakukan pencurian itu.
Tindakannya merugikan perusahaan jutaan rupiah.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menyebutkan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.25 WIB.
Lokasi pencurian di Blok C14 Divisi I Aneka Persada Estate, Kampung Tualang Timur.
“Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa 12 tandan buah kelapa sawit dan empat karung berisi brondolan sawit dengan berat keseluruhan sekitar 410 kilogram,” kata Teguh, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: BBKSDA Riau Masih Pantau Harimau yang Muncul di Siak Lewat Kamera Jebak dan Drone
Kedua pelaku berinisial MSS (26) dan NPK (27). Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas keamanan perusahaan yang menghentikan satu unit mobil Toyota Kijang Innova di Pos Palang Utama Teluk Siak. Saat diperiksa, kendaraan tersebut kedapatan mengangkut sawit hasil curian.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui buah sawit tersebut diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok C14 Divisi I.
Selanjutnya, buah sawit ditimbang di pabrik kelapa sawit milik PT AIP dengan disaksikan langsung oleh kedua pelaku.
Akibat peristiwa itu, PT AIP ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta.
Polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalik bernomor polisi BM 1237 PF sebagai alat angkut.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi proses penyidikan,” ujar Teguh.
Atas perbuatannya, MSS dan NPK dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Perkara tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Tualang.
( Tribunpekanbaru.com / mayonal putra )