Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Rp. 36,7 M di Aru, Kejati: Proses Masih Jalan
Fandi Wattimena February 11, 2026 06:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat penegak hukum kembali mengabarkan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru.

Setelah lama senyap, Kejaksaan Tinggi Maluku Senin lalu memeriksa lima saksi. Yakni Tiga Anggota Kelompok Kerja (Pokja), Satu Bendahara Pengeluaran, dan Satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Pemeriksaan Saksi untuk perkara Wokam yaitu 3 orang dari Pokja, 1 bendahara pengeluaran, dan 1 PPK,”  ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Rabu (11/2/2026).

Lima nama itu menambah daftar panjang saksi yang telah diminta keterangan.

Tim penyidik Kejati Maluku komitmen mengusut kasus tersebut. 

“Tim penyidik kejati maluku masih terus bekerja dan akan memeriksa pihak-pihak terkait yang mengetahui proyek ini,” sambungnya.

Baca juga: Jaksa Agung ke Maluku, Pendemo Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pulau Wokam: Tolong

Baca juga: Kejati Dimintai Tetapkan Bupati Aru Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam Anggaran Rp. 36,7 M

Oktober 2025 lalu, mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, diperiksa selama sembilan jam dari pukul 10.00 WIT hingga 19.00 WIT. 

Ia diminta keterangan untuk menelusuri proses awal penganggaran hingga pelaksanaan proyek yang menelan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp. 36,7 miliar itu. 

Penyidik menyatakan berupaya mengurai secara utuh alur penggunaan anggaran guna memastikan siapa yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan.

Pernyataan yang terdengar normatif, tapi sesungguhnya mengandung pertanya besar, sejauh mana benang kusut proyek ini akan ditarik hingga ke simpul kekuasaan? 

Dokumen perencanaan menyebutkan proyek yang dimulai pada 2018 itu semua dirancang sepanjang 33,775 kilometer, lebar 8 meter, dan tebal 30 sentimeter.

Dalam perjalanannya, terjadi addendum menjadi 35,600 kilometer. Total anggaran tercatat Rp. 36.718.753.000,00.  

Perubahan volume dalam proyek infrastruktur bukan hal baru. Namun setiap Addendum selalu menyisahkan ruang tanya, apakah perubahan itu didasarkan pada kebutuhan teknis yang terukur atau sekedar membuka celah pembengkakan anggaran? 

Yang membuat perkara ini kian sensitif adalah posisi para aktor di sekeliling proyek. 

Proyek ini, disebutkan bahwa Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, saat itu menjabat sebagai penyedia atau kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan Tunguwatu - Nafar. 

Timotius menggunakan perusahaan PT. Purna Dharma Perdana (PDP) yang beralamat di Kota Bandung Jawa Barat, untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Catatan lain yang tak kalah penting adalah perusahaan tersebut pernah masuk daftar hitam oleh Provinsi Jawa Barat pada periode 2014-2016, karena bermasalah menangani perkara di sana. 

Namun di Kepulauan Aru, perusahaan itu justru dinyatakan lolos tender dan mengerjakan proyek. 

Disinilah persoalan tata kelola diuji. Bagaimana mungkin perusahaan yang pernah diblacklist dapat kembali melenggang dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah? 

TribunAmbon.com belum mengetahui bagaimana sistem verifikasi administrasi dan rekam jejak dijalankan secara ketat, ataukah ada ruang kompromi yang sengaja dibiarkan?

Jika benar kasus tersebut ada penyimpangan, maka pertanyaan publik tak berhenti pada level teknis Pokja, Bendahara, atau PPK. 

Tanggung jawab politik dan moral pejabat di lingkar pengambil keputusan menjadi taruhan. 

Pemeriksaan terhadap mantan Bupati memberi sinyal bahwa penyidik tak hanya berhenti di lapisan bawah. Namun publik menunggu lebih dari sekedar pemeriksaan maraton sembilan jam. 

Transparansi progres penyelidikan dan keberanian menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab akan menjadi ujian sesungguhnya bagi Kejati Maluku. 

Mengingat jalan lingkar Wokam dibangun untuk membuka keterisolasian wilayah. Jawaban ada di Kejaksaan Tinggi Maluku, apakah kasus ini akan tuntas diselesaikan atau akan berputar di lingkaran tak berujung?. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.