Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan kendaraan roda dua terlihat terparkir di dalam terminal Mardika, Kota Ambon, Maluku.
Meskipun telah terpasang tanda larangan parkir tepat di depan pintu masuk terminal.
Warga tak hirau tanda larangan tersebut.
Bahkan, titik parkir kendaraan tak jauh dari pos Dinas Perhubungan dan pos Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pantuan TribunAmbob.com, Rabu (11/2/2026) sekira pukul 15:00 WIT, sebanyak 25 kendaraan roda dua terparkir di dalam terminal.
Terlihat tak ada petugas di areal terminal.
Baca juga: Pinjaman PT SMI Rp1,5 Triliun: Mahasiswa UGM Soroti Cara Pemprov Maluku Komunikasikan Kebijakan
Baca juga: Pemda SBT Siapkan Lahan 4,2 Hektare tuk Pembangunan Lapas di Bula
Salah seorang warga yang kendaraan roda dua terparkir di dalam terminal, Geral, mengatakan tidak ada petugas yang melarang.
Sehingga dirinya merasa tak ada masalah jika masuk ke dalam terminal.
Walaupun tanda larangan terpasang di depan pintu masuk.
"Masuk saja, seng (tidak) ada petugas yang larang, katong (kami) dari tadi parkir, barang (karena) ada belanja," ujarnya singkat kepada Tribun Ambon.com dilokasi.
Selanjutnya, saat menemui petugas di dalam pos, salah seorang staf mengatakan tidak bisa memberikan tanggapan, karena hanya oleh kepala Terminal.
"Katong (kami) seng bisa beri tanggapan, nanti dengan kepala Terminal saja," katanya.
Situasi ini menyebabkan tidak adanya ketegasan dari petugas terminal dan kesadaran dari masyarakat.
Sehingga aturan yang dibuat seakan kurang memiliki kekuatan. (*)