Bandar Sabu di Tanbu Sempat Kabur ke Hutan, Kedapatan Polisi Sembunyi di Lumpur
Budi Arif Rahman Hakim February 12, 2026 12:52 AM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Sungai Loban berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanahbumbu, Jumat (6/2/2026).
 
Dalam operasi kilat tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yakni M (56) dan J (35) di dua lokasi berbeda.

Penangkapan bermula saat tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity Tokan, melakukan pengintaian di Jalan Damar Indah, Kecamatan Sungailoban sekitar pukul 09.30 Wita. 

Di lokasi tersebut, petugas mencegat M yang tertangkap tangan membawa delapan paket sabu seberat 0,73 gram.

Barang haram tersebut sempat dibuang oleh pelaku ke kap sebuah mobil untuk mengelabui petugas, namun aksi tersebut berhasil digagalkan.

Menurut Kity, berdasarkan pengakuan M, ia hanyalah seorang kurir yang diperintahkan untuk mengantar sabu tersebut menggunakan sepeda motor Honda Supra X miliknya. 

Baca juga: Rekam Tetangga Sedang Keramas, Pria Ini Ditahan Polisi, Ponsel Pelaku Penuh Video Wanita Mandi

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke Desa Pulau Satu, Kecamatan Kusan Hilir, untuk memburu sang pemilik barang yakni tersangka J.

“Drama sempat terjadi saat petugas mendatangi rumah J. Tersangka yang diduga tengah mengonsumsi sabu sambil menunggu pembeli itu nekat melarikan diri ke area hutan di belakang rumahnya saat melihat kedatangan polisi,” ungkap Kity. 

Namun, setelah aksi pengejaran yang cukup menegangkan, petugas akhirnya berhasil membekuk J yang bersembunyi di balik lumpur.

Dalam penggeledahan di rumah J yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan tiga paket sabu tambahan seberat 0,9 gram dan alat isap bong di bawah jendela ruang tamu.

Total barang bukti yang diamankan petugas mencapai 11 paket sabu dengan berat bersih 1,63 gram.

Diketahui, sabu tersebut dijual seharga Rp 400.000 per paket dengan total omzet mencapai Rp 4.400.000 jika seluruhnya habis terjual.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel yang berisi jejak digital transaksi antara keduanya, serta alat isap kaca dan kompor mancis. 

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad fikri)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.