BANGKAPOS.COM - Kabar menggembirakan datang bagi para pekerja menjelang Lebaran 2026. Pemerintah mengimbau perusahaan memberikan fleksibilitas kerja melalui skema work from anywhere (WFA), sehingga buruh tetap bisa bekerja dari mana saja tanpa khawatir gaji dipotong atau jatah cuti berkurang.
Kebijakan ini diharapkan membantu pekerja merencanakan mudik lebih nyaman, sekaligus menjaga produktivitas dan perputaran ekonomi nasional pada awal tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penerapan WFA dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026 sekaligus menjaga produktivitas tenaga kerja.
Baca juga: Kabar Baik untuk Masyarakat Bangka Belitung, Tak Ada Pemadaman Listrik Selama Ramadhan
"Pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV
Jadwal WFA untuk Buruh
Pemerintah meminta kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, menghimbau perusahaan di wilayah masing-masing agar memberi kesempatan pekerja bekerja dari lokasi lain pada periode tertentu.
Adapun WFA dianjurkan berlaku pada 16-17 Maret 2026, yang berdekatan dengan periode mudik.
Selain itu, perusahaan juga diharapkan menerapkan kebijakan serupa pada 25–27 Maret 2026 guna mengantisipasi lonjakan mobilitas arus balik setelah Hari Raya Idulfitri.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan, sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.
Upah Tetap Dibayar Penuh
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pekerja yang menjalankan WFA tetap memperoleh upah sebagaimana saat bekerja dari kantor atau lokasi kerja biasa.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Lebaran Rp12,83 Triliun, Ada Diskon Transportasi hingga Bansos
“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli.
Dengan demikian, perusahaan tidak diperkenankan menjadikan kebijakan kerja jarak jauh sebagai alasan untuk mengurangi gaji pekerja.
Selain menjamin upah, pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan mengurangi hak cuti pekerja.
Pekerja atau buruh tetap wajib menjalankan tugas dan kewajibannya selama bekerja dari lokasi lain.
Larena itu, skema WFA diposisikan sebagai pengaturan kerja fleksibel, bukan hari libur tambahan.
Perusahaan juga dapat mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah memberikan pengecualian bagi bidang pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik atau berkaitan langsung dengan layanan masyarakat serta kelangsungan produksi.
Beberapa sektor yang berpotensi dikecualikan antara lain kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Pekerjaan yang terkait dengan operasional pabrik atau proses produksi juga kemungkinan tetap harus berjalan normal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan WFA akan dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
Pemerintah daerah diharapkan meneruskan imbauan tersebut kepada perusahaan agar kebijakan dapat berjalan efektif.
Pemerintah berharap fleksibilitas kerja ini dapat membantu pekerja merencanakan perjalanan Lebaran dengan lebih baik sekaligus mengurangi kepadatan mobilitas pada tanggal tertentu.
Di sisi lain, aktivitas ekonomi diharapkan tetap berlangsung karena pekerja tetap menjalankan tugasnya meski tidak bekerja dari kantor.
Dengan keseimbangan tersebut, momentum pertumbuhan ekonomi pada awal tahun diharapkan tetap terjaga tanpa mengganggu operasional dunia usaha.
(Kompas/Bangkapos.com)