DPRD Babel Soroti Perusahaan Sawit Bandel di Bangka Selatan, Terancam Dicabut Izinnya
Asmadi Pandapotan Siregar February 12, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dinilai masih membandel dalam menjalankan kewajibannya kepada masyarakat meski telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) dan memasuki fase kedua operasional.

Kewajiban yang dimaksud terutama penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen serta pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR).

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dody Kusdian mengatakan, legislatif telah menyerahkan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menindak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bandel. Terutama dengan tidak memberikan kewajiban plasma untuk masyarakat terdampak seluas 20 persen dan TJSL. Tindakan diberikan bisa dimulai dari teguran hingga pencabutan izin perusahaan.

“Tindakan ada pengawasan, cabut izinnya, IUP cabut, kalau memang sudah dilakukan secara prosedural dimulai dari teguran dan segala macam. Semuanya bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan,” ujar Dody Kusdian kepada Bangkapos.com, Kamis (12/2/2026).

Diakui Dody Kusdian pembiaran terhadap perusahaan bandel ini terjadi karena pengawasan yang lemah dari pihak berwenang. Padahal, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengawasi perusahaan yang izinnya mereka keluarkan. Sebab itu, DPRD mendesak adanya pengawasan ketat yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah bisa menilai perusahaan dengan tegas jika tidak menjalankan kewajiban. 

Dengan menurunkan kualifikasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada. Hal ini sebagai sanksi nyata supaya manajemen perusahaan bisa memiliki efek jera. Dengan penurunan kualifikasi perusahaan tidak akan bisa melakukan ekspor atau penjualan crude palm oil (CPO) harus menjadi opsi nyata, bukan sekadar ancaman. Menurutnya, tanpa sanksi, perusahaan akan terus mengabaikan kewajiban dan masyarakat tetap menjadi korban.

“Selama ini perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Bangka Belitung terlalu lama dibiarkan. Pengawasannya lemah sehingga kemudian kewajiban tidak dijalankan. Kita abai selama ini,” tegas Dody.

Komisi II DPRD Babel juga menyoroti minimnya manfaat yang diterima masyarakat dari keberadaan perkebunan sawit. Padahal, keberadaan perusahaan seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan warga sekitar melalui kebun plasma yang dikelola masyarakat. Mayoritas perkebunan sawit di Bangka Selatan kini berada pada fase kedua, yang mewajibkan perusahaan menyediakan lahan plasma bagi masyarakat. 

Opsi fasilitasi kebun masyarakat di luar kawasan inti hanya dapat dilakukan jika benar-benar tidak tersedia lahan. Itu pun harus menjadi pilihan terakhir. Jangan sampai perusahaan hanya menikmati keuntungan, sementara masyarakat sekitar tetap tidak punya penghasilan. Namun, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan dapat memberikan rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah maupun pusat.

“Rekomendasi kepada pemerintah kabupaten, provinsi atau pemerintah pusat untuk menindaklanjuti sesuai dengan batasan kewenangannya,” ucapnya.

Kendati demikian DPRD Kepulauan Bangka Belitung mendesak seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Selatan untuk segera menyusun peta jalan alias roadmap. Terutama pemenuhan kewajiban plasma dan CSR. Road map tersebut harus diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah agar tidak kembali diabaikan.

“Kalau masyarakat difasilitasi kebun dua atau tiga hektare, mereka bisa punya penghasilan tetap. Anak-anak mereka bisa sekolah dengan baik,” ucap Dody. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.