Timgab Sita Balok, Pasir, dan Keping Timah di PT Rajawali Rimba Perkasa, Pemilik Dipanggil Penyidik
Asmadi Pandapotan Siregar February 12, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim gabungan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung bersama Satuan Tugas Tri Cakti melakukan penggeledahan di PT Rajawali Rimba Perkasa, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (11/2/2026).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-310/19/Fd.2/02/2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-311/1.9/Fd.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan atau tindak pidana lain terkait temuan timah ilegal, berupa 458 balok timah, 9 jumbo bag pasir timah kering, serta 5 karung kepingan koin timah seberat 121 kilogram.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama mengatakan, kemarin siang penyidik Pidsus Kejati Babel bersama Satgas Tri Cakti, melakukan penggeledahan dilokasi PT Rajawali Rimba Perkasa. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, surat perintah penyitaan dan surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan. Kami melakukan penggeledahan, yang dimulai pada jam 13.00 siang dan selesai penggeledahan jam 4 subuh dini hari tadi baru selesai," bebernya.

Baca juga: Kejati Babel Ungkap Dugaan Timah Ilegal di Kurau, Sita 338 Karung dan 278 Balok Timah

Dalam kesempatan itu juga, Adi mengumumkan kepada pengurus PT Rajawali Rimba Perkasa untuk menghadiri panggilan resmi oleh penyidik Pidsus Kejati Babel pada Besok (Jumat, 13/2/2026).

PENGGELEDAHAN -- Barang bukti pasir dan balok timah, yang diamankan timgab Kejati Babel dan Satgas Tri Cakti di Desa Kurau dan PT Rajawali Rimba Perkara, saat berada di Kejati Babel, Kamis (12/2/2026).
PENGGELEDAHAN -- Barang bukti pasir dan balok timah, yang diamankan timgab Kejati Babel dan Satgas Tri Cakti di Desa Kurau dan PT Rajawali Rimba Perkara, saat berada di Kejati Babel, Kamis (12/2/2026). (Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra)

"Nanti, kita layangkan surat secara resmi untuk panggilan pertamanya. Kita harapkan besok bisa mengklarifikasi, dengan membawa dokumen-dokumen lengkap dan apabila waktu telah ditentukan nanti," tegasnya.

"Beberapa panggilan tidak menghadiri, tidak tahu kejelasan barang ini punya siapa. Maka, penyidik akan menggunakan pasal 123 ayat 1 Junto pasal 125 kitab Undang-undang hukum acara pidana baru sebagai barang temuan yang diusulkan keranah Pengadilan. Yang selanjutnya, barang-barang ini akan dilelang dan uangnya disetorkan ke kas negara," kata Adi.

Sementara untuk barang bukti yang saat ini disita yaitu 736 balok timah dengan estimasi 18.400 kilogram, 338 karung bijih timah basah dengan estimasi 18.536 kilogram, 9 jumbo bag bijih timah kering dengan berat 6.249 kilogram, 5 karung kepingan koin timah seberat 121 kilogram dan barang sitaan tersebut masih dalam perhitungan PT timah. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.