DPRD Palangka Raya Dukung Aturan Ramadan 2026 oleh Pemko, THM Ditutup Total dan Alkohol Dilarang
Sri Mariati February 12, 2026 06:05 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan, kafe, coffee shop, restoran dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Surat edaran ditetapkan pada 26 Januari 2026 dan ditandatangani Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin tersebut mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya penutupan total tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan, larangan penjualan minuman beralkohol, serta pembatasan jam operasional bagi usaha tertentu.

Kebijakan itu mendapat dukungan dari DPRD Kota Palangka Raya.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai aturan tersebut merupakan langkah pemerintah kota dalam menjaga toleransi antarumat beragama sekaligus menciptakan ketertiban umum selama bulan suci.

“Pada prinsipnya, aturan ini dibuat untuk menjaga toleransi dan ketertiban umum di Kota Palangka Raya selama Ramadan, sehingga kami mendukung surat edaran wali kota tersebut,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Syaufwan menegaskan, larangan penjualan minuman beralkohol dan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan harus dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana aman dan khusyuk. Setiap tahun pemerintah kota memang menerapkan pengaturan serupa, dan itu demi kepentingan bersama,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kota juga mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan, menganjurkan pelayanan usaha makanan dan minuman dilakukan secara tertutup atau terbatas, serta melarang aktivitas hiburan yang berpotensi menghadirkan kerumunan tanpa koordinasi dengan pemerintah.

Syaufwan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut telah disertai sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, ia mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin agar aturan berjalan efektif di lapangan.

Baca juga: Breaking News, THM Tutup Total Selama Ramadan, Fairid: Sanksi Penjara 3 Bulan atau Denda Rp50 Juta

Baca juga: Kafe dan THM Nakal Tak Bayar Pajak di Palangka Raya Terancam Tutup Sementara

“Penegakan harus dilakukan secara konsisten dan adil. Satpol PP diharapkan melakukan razia dan pengawasan rutin untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan,” tegasnya.

Meski demikian, Syaufwan juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan dijalankan bersama tanpa menimbulkan polemik.

Melalui surat edaran tersebut, DPRD menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sekaligus mengajak masyarakat menjaga ketertiban demi terciptanya Ramadan yang aman dan harmonis di Kota Palangka Raya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.