TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas dan penataan parkir di Kalimantan Tengah terus dilakukan. Salah satunya melalui pelaksanaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) diikuti peserta dari berbagai latar belakang.
Kegiatan digelar pada 10–12 Februari 2026 itu merupakan program Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kalteng.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah Yulindra Dedy mengatakan, pelaksanaan diklat tersebut sepenuhnya difasilitasi pemerintah pusat.
“Jadi sepenuhnya pembiayaan itu berasal dari APBN, dalam hal ini balai diklat Kementerian Perhubungan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Ia menyebut, tahun ini terdapat tiga jenis diklat dilaksanakan di Kalimantan Tengah, masing-masing diikuti sekitar 100 peserta.
“Kita bersyukur ada tiga diklat yang dilaksanakan di Kalimantan Tengah. Yang pertama itu adalah diklat parkir yang berkeselamatan, kemudian bagaimana meningkatkan ketaatan dalam berlalu lintas, dan terkait angkutan barang,” katanya.
Untuk Diklat Keselamatan Berlalu Lintas, peserta diarahkan dari kalangan pelajar dan mahasiswa di Palangka Raya.
“Kalau untuk lalu lintas berkeselamatan itu kita arahkan ke kawan-kawan pelajar dan mahasiswa. Kurang lebih ada 100 orang,” jelasnya.
Sementara itu, Diklat Juru Parkir berkeselamatan menyasar para juru parkir selama ini bersentuhan langsung dengan aktivitas perparkiran di Kota Palangka Raya, termasuk dari sejumlah organisasi kemasyarakatan.
“Juru parkir yang berkeselamatan itu kita arahkan kepada rekan-rekan ormas yang selama ini sering membantu Dishub dalam kegiatan-kegiatan perparkiran. Seperti dari Gerdayak, LSR, Fordayak, Batamat, kemudian Pemuda Pancasila,” sebutnya.
Menurut Yulindra Dedy, para peserta mendapatkan sertifikat sebagai dasar pengetahuan dalam mengelola parkir sesuai aturan.
“Ini kita libatkan semua mereka untuk mendapatkan sertifikat bagaimana pengelolaan parkir sesuai dengan ketentuan. Jadi paling tidak ketika mereka melayani parkir, mereka sudah tahu aturan. Tidak otodidak seperti yang terjadi selama ini,” ujarnya.
Baca juga: Tahun Baru 2026, Tarif Parkir Bundaran Besar hingga Duta Mall Palangka Raya Diawasi
Baca juga: Jukir Liar di Palangka Raya Dikeluhkan, Kadishub Kalteng Sebut Pelaku Terancam Sanksi hingga Pidana
Adapun Diklat Pengemudi Angkutan Barang diperuntukkan bagi perusahaan angkutan barang.
“Untuk angkutan barang ini ada juga dari kabupaten, karena sebagian besar perusahaan angkutan barang berada di Kotim, Kobar, dan Palangka Raya,” katanya.
Ia menambahkan, pada hari terakhir pelaksanaan, peserta mengikuti praktik terkait angkutan barang sebelum kegiatan resmi ditutup.
“Masing-masing 100 orang, jadi totalnya ada 300. Hari ini akan ditutup, pagi ini mereka praktik terkait angkutan barang,” tutupnya.