Mantan Wakapolri Kritik Jokowi, Sebut Laporan soal Tuduhan Ijazah Palsu Langgar KUHP Tak Jelas
Tribun-video February 12, 2026 06:11 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wakapolri Oegroseno mengkritik laporan Presiden ke-7 Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo cs.Oegroseno menilai laporan Jokowi pada 30 April 2025 melanggar KUHP lama dan baru.Menurutnya laporan itu melanggar Pasal 1 ayat 1 KUHP lama dan 2 KUHP baru.Hal itu karena tidak ada penjelasan detail terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami Jokowi.Pernyataan itu disampaikan oleh Oegroseno setelah diperiksa sebagai saksi ahli hukum pidana Roy Suryo cs pada Kamis (12/2).Oegroseno juga mengatakan delik aduan pencemaran nama baik tidak pernah melaporkan lebih dari satu orang."Jadi sesuai dengan Pasal 1 asas-asas legalitas KUHP dan Pasal 2 KUHP yang baru bahwa perbuatan pidana apa secara eksplisit yang dinyatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak pernah dijelaskan. Hanya merasa dinyatakan dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," katanya.Oleh karena itu Oegroseno menilai laporan Jokowi terhadap Roy Suryo cs tidak jelas.Oegroseno juga menilai penyidik Polda Metro Jaya telah melanggar ketentuan dalam KUHP lama maupun baru.Sebab mereka membagi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi itu menjadi dua klaster.Menurut Oegroseno pembagian tersebut tidak diatur dalam KUHP lama maupun baru. (Tribun-Video.com)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Saksi Ahli Roy Suryo cs, Oegroseno Sebut Laporan Jokowi Tak Jelas, Langgar KUHP Lama dan Baru, https://www.tribunnews.com/nasional/7790465/jadi-saksi-ahli-roy-suryo-cs-oegroseno-sebut-laporan-jokowi-tak-jelas-langgar-kuhp-lama-dan-baru?page=all&s=paging_new.Penulis: Yohanes Liestyo PoerwotoEditor: Bobby WiratamaProgram: Tribunnews UpdateHost: Umi WakhidahEditor Video: Ardrianto SatrioUploader: Tri HantoroReporter:
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.