TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) regional Jateng-DIY menerbitkan 681 ribu sertifikasi halal pada tahun 2025.
Penerbitan sertifikasi tersebut yang masuk dalam program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Baca juga: Nawal Arafah Sentil Dekranasda Jepara: Sertifikat Halal Produk UKM dan IKM Masih Minim
"Ya kami terbitkan 681 ribu sertifikasi halal dari program Sehati, angka sertifikasi ini belum yang pengajuan reguler. Meskipun begitu, angka penerbitan sertifikasi ini masih terhitung sedikit," ujar Kepala BPJPH Regional Jateng-DIY, Ika Efrilia kepada Tribun selepas Rapat Koordinasi Wisata Ramah Muslim di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Kamis (12/2/2026).
Ika mengaku, sebagai lembaga pecahan dari Kementerian Agama, pihaknya perlu lebih memperkenalkan pentingnya serifikasi halal ke masyarakat.
Untuk itu, ia menyebut bakal terus melakukan literasi kepada masyarakat Jateng-DIY bahwa setiap produk yang sudah bersertifikat halal maka bisa meningkatkan nilai produk.
"Kami perlu meningkatkan literasi ke masyarakat soal sertifikasi halal ini," terangnya.
Ika menyebut, cara mengurus sertifikasi halal bisa melalui dengan berbagai mekanisme meliputi kepengurusan secara gratis dari program Sehati yang dikhususkan bagi Usaha mikro kecil (UMK).
Pelaku usaha juga bisa mengurus mandiri dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp230 ribu.
"Bisa juga ikut program reguler untuk usaha menengah ke atas dengan biaya sebesar Rp650 ribu," ujarnya
Pengajuan permohonan sertifikasi, lanjut Ika , pemohon terlebih dahulu mengisi berbagai dokumen persyaratan di antaranya kandungan produk.
Kemudian, dokumen yang lolos verifikasi bakal diajukan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Di sisi lain, petugas halal bakal melakukan pengawasan dengan memeriksa produk lapangan.
Keputusan dapat sertifikat halal atau tidak nantinya kewenangan MUI yang akan bersidang setiap hari Jumat.
Namun, sepenuhnya kewenangan itu tidak hanya di tangan MUI, BPJPH bakal melemparkan dokumen pengajuan ke Komite Halal yakni sekelompok cendekiawan muslim seperti kyai dan ustadz yang memahami syariat Islam terutama kehalalan.
"Banyaknya produk yang mendaftar mungkin MUI jadi agak kerepotan. Jadi kita pakai durasi waktu. Jika dari MUI lewat dari 3 hari maka masuk ke komite halal," terangnya.
Baca juga: Pelatihan Hingga Sertifikat Halal, Pasar Rakyat UMi Perkuat Daya Saing UMKM Pekalongan
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Jawa Tengah Hanung Triyono menuturkan, BPJPH Jateng-DIY sebagai lembaga baru di bawah Kementerian Keuangan bisa mempercepat proses pengurusan sertifikasi halal bagi berbagai produk di Jawa Tengah.
"Nanti di 2027 sudah kantor ada kantor eksis di sini. Nanti kita sediakan lahannya, Jadi semuanya yang mengurus urusan halal itu nanti masuk ke BPJP," ujarnya. (Iwn)