Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Meski regulasi itu secara resmi telah berlaku sejak 5 Januari 2026, dampaknya diprediksi mulai dirasakan masyarakat tahun ini seiring penerapan penuh di sejumlah daerah.
Kebijakan opsen tersebut berdampak langsung pada kenaikan pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik.
Opsen PKB dikenakan sebesar 16,6 persen dari PKB pokok, sementara opsen BBNKB mencapai 32 persen.
Kondisi itu membuat total pajak kendaraan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Sebagai gambaran, pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135.000 per tahun kini bisa meningkat menjadi kurang lebih Rp172.000.
Sedangkan pajak mobil yang semula berkisar Rp3,5 juta berpotensi naik hingga mendekati Rp6 juta, tergantung pada besaran PKB pokok dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Namun demikian, pelaku usaha jual beli mobil di Kabupaten Sukoharjo mengaku belum merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.
Iswadi, salah satu pelaku usaha jual beli mobil bekas di Sukoharjo, mengatakan kondisi penjualan masih relatif normal.
“Kalau saat ini belum terlalu terasa, karena aturannya juga baru berjalan. Mungkin nanti setelah tiga bulan baru bisa dilihat apakah benar-benar berpengaruh atau tidak,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Kepatuhan Pajak dan Masa Depan Indonesia
Iswadi yang mengelola sekitar 20 unit mobil dagangan itu menambahkan, apabila kenaikan pajak berdampak pada harga kendaraan, maka secara otomatis harga jual juga akan menyesuaikan.
“Kalau nanti memang tetap naik, otomatis harga juga ikut naik,” katanya.
Para pelaku usaha kini masih menunggu perkembangan pasar dalam beberapa bulan ke depan untuk memastikan sejauh mana kebijakan opsen pajak tersebut memengaruhi daya beli masyarakat dan perputaran bisnis kendaraan di daerah. (*)