Lanjut Usut Dugaan Korupsi Ekspor CPO Bea Cukai, Kejagung Geledah Perusahaan Tersangka di Sumatra
Wahyu Gilang Putranto February 13, 2026 04:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yakni palm oil mill effluent (POME) tahun 2022–2024 di Direktorat Bea dan Cukai dengan menggeledah beberapa perusahaan di wilayah Sumatra.

Penggeledahan ini dilakukan tak lama setelah penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Terkait (kasus) POME pasca menetapkan 11 tersangka tim penyidik Kejaksaan Agung  telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatra di beberapa kantor milik PT-PT yang kemarin (pimpinannya ditetapkan tersangka)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

"(Penggeledahan) Antara Pekanbaru dan Medan," sambung Anang.

Anang menuturkan, bahwa perusahaan yang digeledah oleh tim penyidik ini merupakan perusahaan yang dipimpin oleh 8 orang dari swasta yang sebelumnya ditetapkan tersangka.

Kendati demikian, Anang mengaku belum bisa membeberkan secara menyeluruh hasil penggeledahan tersebut termasuk barang bukti apa saja yang berhasil disita.

Sebab kata dia, proses penggeledahan di beberapa tempat itu hingga kini masih berlangsung dan dia meminta agar publik bersabar untuk menunggu hasilnya.

"Kita tunggu saja hasilnya, saat ini masih berlangsung ya," jelasnya.

Baca juga: Fakta Korupsi CPO 2022-2024: Pejabat Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka, Negara Rugi Rp10-14 T

11 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024.

Dari total 11 tersangka tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.

Tiga tersangka penyelenggara negara itu yakni;

  1. R Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan dan Peraturan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  2. Lilla Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. 
  3. Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kepabeanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan ekspor CPO berupa rekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit yang akan di ekspor.

"Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS (Harmonized System) Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Hal itu dilakukan para tersangka untuk menghindari pengendalian ekspor CPO yang telah ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Adapun kata Syarief, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta untuk menjaga stabilitas harga bagi masyarakat.

"Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO," jelasnya 

Selain itu modus lainnya yang digunakan oleh para tersangka yakni meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO.

Tak hanya itu kata Syarief, para tersangka juga sengaja menghindari Domestic Market Obligation (DMO) serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah.

"Serta adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut," ujarnya. 

Menurut Syarief, perbuatan penyimpangan yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistematis terhadap keuangan negara serta tata kelola komoditas strategis CPO.

"Yaitu di antaranya adanya kehilangan penerimaan negara, kemudian tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional ini," tuturnya.

Selain tiga penyelenggara negara tersebut, Kejagung juga menetapkan tersangka dari kalangan swasta yakni;

  1. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan  PT. SMS;
  2. ERW selaku Direktur PT. BMM
  3. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP
  4. RND selaku Direktur PT. TAJ;
  5. TNY selaku Direktur PT TEO
  6. VNR selaku Direktur PT SIP
  7. RBN selaku Direktur PT CKK;
  8. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP

Akibat perbuatannya itu kata Syarief para tersangka dijerat dengan pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.