KPK Dalami Motif Mulyono Jabat Komisaris di 12 Perusahaan
Wahyu Gilang Putranto February 13, 2026 04:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah mendalami temuan mengejutkan terkait Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY). 

Tersangka kasus suap restitusi pajak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tersebut diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan berbeda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik saat ini fokus menelusuri kaitan antara belasan jabatan tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Mulyono. 

KPK menduga posisi strategis di berbagai perusahaan itu bukan sekadar jabatan pasif, melainkan berpotensi menjadi alat untuk memuluskan praktik amis di sektor perpajakan.

"Penyidik masih mendalami terkait dengan Saudara MLY menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut. Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Budi menambahkan, pendalaman ini penting untuk melihat apakah ada modus lain yang memenuhi unsur pidana korupsi, termasuk adanya benturan kepentingan (conflict of interest) antara tugas Mulyono sebagai fiskus dan posisinya sebagai komisaris korporasi.

Meski KPK fokus pada aspek pidananya, Budi menegaskan bahwa persoalan etika birokrasi mengenai bagaimana seorang aparatur sipil negara (ASN) bisa lolos menjabat komisaris di belasan perusahaan merupakan ranah internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Terkait dengan bagaimana etiknya, nah itu nanti masuk ke ranah internalnya Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris," jelas Budi.

Ia menyerahkan sepenuhnya pengusutan pelanggaran disiplin dan pengawasan ASN tersebut kepada inspektorat terkait. 

"Nah apakah itu diatur juga, nah itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya itu menjadi ranah di pengawasan internalnya Kementerian Keuangan," tambahnya.

Baca juga: KPK Geledah KPP Madya Banjarmasin dan PT BKB, Sita Dokumen Restitusi hingga Bukti Pengeluaran Uang

Menanggapi polemik rangkap jabatan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. 

Inge menjelaskan bahwa aturan rangkap jabatan bagi ASN sebenarnya telah diatur ketat dalam perundang-undangan.

"Secara prinsip, ketentuan mengenai rangkap jabatan bagi ASN diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk tidak adanya benturan kepentingan serta kepatuhan terhadap kewajiban sebagai ASN," kata Inge, Kamis (12/2/2026).

Dugaan rangkap jabatan ini mencuat setelah Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengajuan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (PT BKB). 

Dalam OTT yang dilakukan awal Februari lalu, Mulyono diduga menerima "uang apresiasi" terkait pencairan restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dari total kesepakatan suap Rp1,5 miliar, Mulyono menerima bagian sebesar Rp800 juta. 

Sebagian uang haram tersebut, yakni Rp300 juta, terbukti langsung digunakan Mulyono untuk membayar uang muka (DP) pembelian rumah.

Selain Mulyono, KPK juga menahan dua tersangka lain yakni Dian Jaya Demega (Tim Pemeriksa Pajak) dan Venasius Jenarus Genggor (Manajer Keuangan PT BKB).

Ketiganya kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.