Cara Lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan - coretaxdjp.pajak.go.id
Sakinah Sudin February 13, 2026 06:20 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah cara lapor SPT Coretax atau di web Coretax coretaxdjp.pajak.go.id.

Kewajiban ini harus dipenuhi sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya.

SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.

Sementara itu, SPT Tahunan PPh adalah laporan pajak untuk satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Kini, proses pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dengan hadirnya sistem Coretax DJP yang terintegrasi secara digital.

Wajib Pajak dapat mengakses layanan tersebut melalui laman resmi login.coretaxdjp.pajak.go.id.

Melalui Coretax DJP, seluruh proses pelaporan pajak dilakukan secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, serta transparansi administrasi perpajakan.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, pelaporan SPT Tahunan PPh umumnya menggunakan data penghasilan yang tercantum dalam bukti potong dari pemberi kerja.

Data tersebut menjadi dasar pengisian SPT secara elektronik.

Melalui Coretax, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kini dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax

Berikut Tribun-Timur.com bagikan cara lapor SPT online Coretax atau cara lapor SPT Tahunan Coretax dilansir dari pajak.go.id:

Tahap 1: Login dan Persiapan Bukti Potong

Wajib pajak terlebih dahulu mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Proses login dilakukan dengan mengisi NIK atau NPWP 16 digit, kata sandi Coretax, memilih bahasa, mengisi kode keamanan (captcha), lalu menekan tombol login.

Setelah berhasil masuk, wajib pajak dapat mengunduh Bukti Potong A1 (BPA1) yang diterbitkan oleh pemberi kerja melalui menu Portal Saya dan Dokumen Saya.

Bukti potong ini menjadi dasar pengisian penghasilan dan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Tahap 2: Pembuatan Konsep SPT

Jenis SPT yang dipilih adalah PPh Orang Pribadi dengan jenis periode SPT Tahunan, sesuai tahun pajak yang dilaporkan, misalnya Januari hingga Desember 2025.

Draft SPT yang telah dibuat akan muncul pada daftar Konsep SPT dan dapat dibuka untuk proses pengisian.

Tahap 3: Pengisian Induk SPT

Pada pengisian Induk SPT, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan memilih sumber penghasilan dari Pekerjaan dengan metode pembukuan Pencatatan.

Data identitas wajib pajak, seperti nama, NIK/NPWP, email, dan nomor telepon akan terisi otomatis oleh sistem.

Pastikan identitas valid.

Penghasilan neto setahun, Penghasilan Kena Pajak (PKP), serta PPh terutang akan dihitung secara otomatis berdasarkan data dari bukti potong.

Wajib pajak hanya perlu memastikan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai kondisi, misalnya TK/0 bagi wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan.

Apabila seluruh PPh terutang telah dipotong oleh pemberi kerja dan nilainya sama, maka status SPT menjadi Nihil.

Tahap 4: Pengisian Lampiran

Pengisian Lampiran meliputi data harta, utang, daftar anggota keluarga, serta penghasilan neto dari pekerjaan. Data penghasilan dan bukti pemotongan PPh akan terisi otomatis berdasarkan BPA1.

Sementara itu, harta dan utang harus diinput sesuai kondisi pada akhir tahun pajak, termasuk tahun perolehan dan nilai perolehan atau saldo akhir.

Tahap 5: Penyampaian SPT

Setelah seluruh data dinyatakan benar, wajib pajak mencentang pernyataan kebenaran pengisian, menyimpan konsep SPT, lalu memilih menu Bayar dan Lapor.

Penandatanganan SPT dilakukan menggunakan Kode Otorisasi DJP dan passphrase.

SPT Tahunan yang berhasil dikirim akan masuk ke menu SPT Dilaporkan, dan wajib pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi pelaporan.

Penutup

Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan melalui Coretax memberikan kemudahan karena sebagian besar data telah terintegrasi dan terisi otomatis.

Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memastikan kebenaran seluruh data yang dilaporkan agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.