Dana Stimulan Sudah Masuk Rekening Pemko, Pencairan Rehab Rumah Korban Banjir Tunggu Izin BNPB
Rezi Azwar February 13, 2026 09:02 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memastikan dana stimulan rehabilitasi rumah bagi korban banjir bandang yang mengalami rusak ringan dan rusak sedang telah tersedia dan siap disalurkan.

Namun, pencairan kepada masyarakat masih menunggu izin dan petunjuk teknis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penjabat (Pj) Sekda Kota Padang, Raju Minropa, mengatakan dana sebesar Rp4,5 miliar tersebut telah ditransfer ke rekening Pemko Padang sejak dua hari lalu.

“Uangnya sudah ada di kita, di Pemko Padang, sebesar Rp4,5 miliar dan sudah ditransfer dua hari lalu. Saat ini kita masih menyiapkan administrasinya, termasuk pencetakan buku tabungan sesuai usulan dari camat,” ujar Raju Minropa.

Baca juga: Pemko Padang Komitmen Jaga Kekhusyukan Ramadan, Satpol PP dan Dubalang Lakukan Pengawasan Humanis

Ia menjelaskan, pada tahap awal masyarakat penerima manfaat hanya diminta menandatangani formulir dari pihak bank. Penerima bantuan dibagi dalam empat kecamatan terdampak.

Meski rekening sudah tersedia, buku tabungan belum diserahkan kepada warga. Pemko Padang masih menunggu perintah resmi untuk melakukan transfer ke masing-masing rekening penerima.

“Nanti akan kita transfer sebesar Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang. Kalau hari ini sudah ada izin dari BNPB, maka hari ini juga kita transfer. Karena dananya sudah ada di Pemko,” jelasnya.

Raju menegaskan, pencairan dana dilakukan secara bertahap. Meskipun total bantuan masuk penuh ke rekening penerima, penggunaannya akan diblokir sebagian dan dicairkan per termin.

Baca juga: Update Banjir Bandang Pasar Lalang Kuranji, Warga Berharap Alat Berat Segera Normalisasi Sungai

Untuk tahap awal, penerima rusak ringan akan mencairkan Rp7,5 juta dan rusak sedang Rp15 juta. Secara aturan, komposisi penggunaan dana adalah 70 persen untuk pembelian bahan bangunan dan 25 persen untuk upah tukang.

“Prinsipnya, dana akan kita transfer jika sudah diperintahkan BNPB, namun tetap diblokir dan dicairkan bertahap agar perbaikan rumah bisa segera dilaksanakan sesuai aturan,” katanya.

Selain itu, Pemko Padang bersama BNPB juga menyiapkan sistem pendampingan dan pengawasan. Tim teknis telah dibentuk dan akan dibagi per kecamatan hingga kelurahan untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, menegaskan bantuan tersebut khusus untuk rehabilitasi rumah dan tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain.

Baca juga: Dana Banjir Bandang Padang Rp4,5 Miliar Cair, 275 Rumah Korban Mulai Direhabilitasi

“Ini bantuan rehab rumah, bukan bantuan jaminan hidup. Jadi uang ini tidak boleh dibelikan ke yang lain. Kalau ada lantai, dinding, atap, atau bagian rumah yang rusak, itu yang harus diperbaiki,” tegas Hendri.

Ia menjelaskan, pencairan dilakukan dalam dua termin. Pada tahap pertama, dana digunakan untuk membeli material bangunan. Penerima wajib menyerahkan bukti pembelian atau faktur kepada BPBD sebelum termin kedua dicairkan.

“Belikan bahan dulu, nanti kami lihat dan tunggu bukti pembeliannya. Setelah jelas faktur dan bahannya ada, baru kita cairkan termin kedua,” ujarnya.

Hendri menambahkan, penggunaan dana harus difokuskan sekitar 75 persen untuk kebutuhan utama perbaikan rumah, sementara sisanya dapat digunakan untuk penunjang lainnya sesuai ketentuan.

Baca juga: Menaker Yassierli ke Padang, Bawa Paket Padat Karya hingga Pelatihan Vokasi untuk Korban Bencana

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme dan juknis pencairan. Meski rekening penerima sudah tersedia di Bank rekanan, proses administrasi tetap harus dipenuhi sebelum dana bisa digunakan.

“Nanti untuk selanjutnya akan kami informasikan lagi ke masyarakat. Yang jelas, dana ini memang untuk mempercepat rehab rumah korban banjir agar mereka bisa segera menempati rumahnya kembali dengan layak,” tutup Hendri. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.