7.285 Peserta PBI JKN di Toraja Utara Dinonaktifkan, Ini Alasannya
Imam Wahyudi February 13, 2026 09:47 PM

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Sebanyak 7.285 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Toraja Utara dinonaktifkan pada awal Februari 2026.

Penonaktifan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Hasil pembaruan data menunjukkan sebagian peserta masuk kategori Desil 6 hingga Desil 10, yakni kelompok masyarakat yang dinilai telah mampu secara ekonomi.

Sebagai informasi, desil merupakan pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok.

Desil 1 hingga 4 tergolong miskin dan rentan, Desil 5 kategori hampir miskin, sedangkan Desil 6 hingga 10 termasuk kelompok menengah ke atas.

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Madi Para’pak, menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat 99.083 warga Toraja Utara yang terdaftar sebagai peserta PBI.

Sementara 7.285 peserta yang dinonaktifkan merupakan peserta PBI yang dibiayai APBN dan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Ia memastikan warga yang sebenarnya masih masuk kategori Desil 1 hingga 4 tidak perlu khawatir.

“Jika ditemukan dalam data tersebut masih tergolong Desil 1 sampai 4, maka akan kami usulkan untuk reaktivasi,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Elias juga menegaskan rumah sakit tetap wajib melayani pasien dalam kondisi darurat, termasuk pasien cuci darah maupun kasus medis mendesak lainnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan rumah sakit. Pasien urgent tetap dilayani terlebih dahulu,” tegasnya.

Untuk peserta yang dinonaktifkan tetapi membutuhkan layanan medis mendesak, Pemkab Toraja Utara dapat mengalihkan pembiayaan melalui skema PBI Daerah yang bersumber dari APBD.

“Jika ada pasien yang harus segera dirujuk, kami aktifkan melalui PBI Daerah,” jelasnya.

Namun, kuota PBI Daerah terbatas sehingga pemerintah memprioritaskan kasus yang benar-benar mendesak.

Di sisi lain, Dinas Sosial juga telah mengajukan sejumlah nama ke Kemensos untuk proses reaktivasi PBI Pusat (APBN).

Proses tersebut memerlukan tahapan administrasi, mulai dari surat permohonan, lampiran bukti sakit, hingga pengiriman data ke Pusdatin Kemensos sebelum akhirnya diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.

Elias menambahkan, reaktivasi PBI Daerah relatif lebih cepat dibandingkan PBI Pusat, selama data kependudukan di Disdukcapil tidak bermasalah.

Ia juga menegaskan bahwa proses BI Checking tidak memiliki kaitan dengan penentuan status kepesertaan PBI JKN.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.