TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tujuh terdakwa kasus penganiayaan bocah di Angkringan Code, Gamawang, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman belum menentukan sikap hukum pascavonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman yang dibacakan pada Selasa (10/2/2026) lalu.
Hingga saat ini, para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau melayangkan banding.
Penasehat Hukum 7 Terdakwa, Raditya Elang, mengatakan menghormati putusan vonis Majelis Hakim PN Sleman yang telah dijatuhkan kepada kliennya. Meskipun, keluarga terdakwa maupun dirinya sebagai advokat menilai putusan tersebut dirasakan sangat berat.
Namun demikian, belum ada langkah hukum ke depan yang akan ditempuh.
"Sementara waktu ini masih pikir-pikir.Kami masih mengkaji juga bagaimana nanti kita akan melangkah ke depan. Kami kaji dulu putusannya untuk kemudian menentukan langkah yang baik. Apakah kami akan banding atau menerima putusan dari Majelis. Sementara itu," kata Elang, Jumat (13/2/2026).
Perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang hendak tawuran di wilayah Gamawang, Sleman ini sempat viral dan menjadi perbincangan publik pascaputusan hakim. Tujuh terdakwa yang terlibat dalam penganiayaan ini divonis penjara 8-10 tahun, denda masing-masing Rp 1 miliar dan restitusi Rp 348 juta rupiah.
Elang menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman tentu objektif dalam memutus perkara. Namun, ada beberapa hal yang belum dipertimbangkan sehingga putusannya menjadi sangat berat.
Hal ini juga yang akan menjadi pertimbangan bagi dirinya untuk menentukan langkah hukum ke depan. Apakah harus banding atau menerima putusan.
Untuk diketahui, aksi penganiayaan ini terjadi di sebuah Angkringan Code, Gang Code Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Penganiayaan dilakukan terhadap korban Tristan Pamungkas (18) dan Rahman Saka Al Bukhori (15). Adapun kronologi bermula dini hari itu, terdakwa Devanda Kevin dan Surya serta sejumlah warga lainnya melihat beberapa anak sedang berkumpul di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Saat itu warga menaruh curiga karena di antara anak-anak tersebut ada yang sedang menutup tubuhnya menggunakan buku dan lakban. Warga curiga jika mereka diduga hendak tawuran hingga kemudian ditegur agar segera bubar. Saat dicek ternyata ditemukan sebuah sarung yang di dalamnya berisi senjata tajam. Kumpulan anak-anak tersebut kemudian melarikan diri. Namun Tristan dan Saka tertangkap warga dan dianiaya.
Akibat penganiayaan itu, Tristan yang merupakan warga Condongcatur, Sleman meninggal dunia. Sedangkan Saka terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. Tujuh terdakwa dalam perkara ini sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.
Para terdakwa saat ini masih pikir-pikir untuk banding. Jaksa Penuntut Umum juga masih sama, belum menentukan sikap. Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husain mengatakan sejauh ini belum ada pihak yang mengajukan banding atas putusan perkara nomor 470 Pidana Khusus tahun 2025 itu.
"Sampai saat ini belum ada (yang mengajukan banding)," katanya.(*)