TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Isi Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi terkait pelaksanaan usaha selama bulan suci Ramadan 2026.
Pemerintah Kota Jambi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha dalam Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
SE ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat selama bulan puasa.
Surat edaran itu merupakan hasil rapat bersama lintas unsur yang digelar pada 4 Februari 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Jambi.
Berikut isi SE Wali Kota Jambi terkait pelaksanaan usaha selama Ramadan 2026:
1. Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotek, panti pijak, tempat karaoke selama bulan suci Ramadan dihentikan terhitung H-3 tanggal 15 Februari 2026 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka lagi H+3 tanggal 23 Maret 2026 (3 hari setelah hari raya Idul Fitri)
2. Pemilik pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) menganjurkan karyawan/wati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk wanita
3. Rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya boleh beroperasi, dengan ketentuan tidak mencolok dan menghormati umat Islam yang sedang berpuasa, dianjurkan menggunakan tirai atau penutup
Baca juga: Jejak Bandar Jambi dalam Pusaran Narkoba Liquid Etomidate Jaringan Internasional di Jakarta
Baca juga: Waspada Modus Rental, Pasutri asal Bengkulu Diduga Larikan Mobil dari Jambi
4. Pelaksanaan kegiatan tadarus di masjid dan mushola dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Lewat pukul 22.00 WIB tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara
5. Masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.
Demikian surat edaran ini dikeluarkan dan hanya berlaku selama bulan suci Ramadan 1447/2026 masehi untuk menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi.
Rapat tersebut melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, MUI Kota Jambi, FKUB Kota Jambi, BAZNAS Kota Jambi, DMI Kota Jambi, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta para camat se-Kota Jambi.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Saleh Ridha, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama lintas unsur pemerintah dan tokoh agama.
“Surat edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Jambi berjalan khusyuk dan tertib, serta tetap menjaga keseimbangan dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat menaati ketentuan tersebut dengan penuh kesadaran.
“Ini bukan semata pembatasan, tetapi bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan,” katanya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kabar Gembira Mudik 2026, Tol Palembang-Betung Siap Operasi Buat Jambi-Sumsel Bakal Bebas Macet
Baca juga: Jokowi Tolak Jadi Wantimpres Prabowo Subianto: Saya di Solo Saja
Baca juga: Jejak Bandar Jambi dalam Pusaran Narkoba Liquid Etomidate Jaringan Internasional di Jakarta