TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Malinau resmi mengaktifkan jaringan pengumpulan zakat secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Di Kabupaten Malinau ada 38 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang aktif dan tersebar di sejumlah Masjid, instasi pemerintah hingga organisasi islam . UPZ inilah yang melayani pembayaran zakat dari masyarakat umat muslim.
"Mulai dari masjid, instansi pemerintah, hingga organisasi Islam, semuanya sudah siap melayani," ucap Ketua Baznas Malinau, Zainal Arifin, saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, Sabtu (14/2/2026).
Terkait prosedur, pria yang akrab disapa Zainal ini menyebutkan operasional UPZ ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama.
Baca juga: Penerimaan Zakat Ramadan Baru Tembus Rp730 Juta, Baznas Tarakan Kaltara: Ada 60 UPZ Belum Melapor
Jadi masyarakat di Kabupaten Malinau diimbau untuk tidak menunda pembayaran zakat pada puasa Ramadan. Lebih awal membayar zakat lebih baik, hal ini guna menghindari penumpukan di hari terakhir puasa Ramadan.
Menurutnya, zakat fitrah sudah dapat disetorkan mulai saat ini melalui UPZ terdekat dan batas akhirnya adalah sebelum kumandang takbir Idul Fitri.
Sementara itu untuk pendistribusian zakat, Baznas Malinau memberikan fleksibilitas kepada UPZ di Masjid- untuk menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik.
Hal ini dilakukan karena pengurus Masjid dianggap lebih memahami kondisi riil masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Seperti diketahi, untuk besaran pembayaran zakat fitrah ada 3 kategori. Yakni, kategori I senilai Rp 50 ribu per jiwa, kategori II Rp 41 ribu dan kategori II sebesar Rp 37,6 ribu per jiwa.
(*)
Penulis : Mohammad Supri