TRIBUNSUMSEL.COM - Pertanyaan mengenai status libur nasional pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026 mulai ramai diperbincangkan masyarakat.
Tanggal tersebut menjadi sorotan karena berdekatan dengan momen peringatan penting dan potensi long weekend.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah memberikan kepastian mengenai status hari libur dan cuti bersama tahun 2026.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan menetapkan dengan jelas tanggal-tanggal yang masuk kategori hari libur nasional maupun cuti bersama.
Pada Februari 2026 ini memiliki hari libur resmi yang berkaitan dengan perayaan Imlek 2026 atau Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Mengacu pada ketentuan cuti bersama 2026, pemerintah menetapkan dua hari penting sebagai berikut:
Dengan adanya cuti bersama dan libur nasional Imlek 2026 ini, masyarakat memperoleh tambahan waktu libur di luar hari Minggu sepanjang Februari.
Meski jumlah hari libur nasional 2026 di Februari terbilang terbatas, bulan ini tetap menghadirkan satu momen long weekend yang cukup panjang.
Long weekend Februari 2026 terbentuk karena libur akhir pekan berdekatan langsung dengan cuti bersama dan hari libur nasional Imlek 2026.
Berikut susunan lengkapnya:
Artinya, masyarakat bisa menikmati libur selama empat hari berturut-turut tanpa perlu mengajukan cuti tambahan.
Momen ini menjadi salah satu kesempatan terbaik untuk merencanakan libur Februari 2026, baik untuk bepergian maupun beristirahat di rumah.
Pemerintah melalui, Kemendikdasmen secara resmi mengumumkan jadwal belajar siswa selama bulan Ramadhan 1447 H/2026.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Jadwal Belajar selama Ramadhan 1447 H/2026 M yang ditetapkan pada 13 Februari 2026.
Adapun surat ini menjelaskan tentang pelaksanaan pembelajaran di empat kurun waktu, yaitu masa belajar di rumah, belajar di sekolah atau satuan pendidikan, libur Lebaran Idul Fitri 1447 H, hingga kembali ke sekolah.
Belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai tugas yang diberikan di sekolah. Kegiatan belajar tidak membebani murid selama bulan Ramadhan, seperti PR atau proyek yang berlebihan.
Belajar di sekolah maupun satuan pendidikan masing-masing. Kegiatan belajar dianjurkan dengan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan YME.
Bagi murid yang beragama Islam, melaksanakan kegiatan tadaru Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan sebagainya.
Bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani maupun kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Libur bersama Lebaran idul Fitri. Setiap murid dapat mengisi liburan dengan dilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Seluruh murid kembali memulai kegiatan pembelajaran di sekolah maupun satuan pendidikan masing-masing.
Baca juga: Doa Malam 1 Ramadan Diajarkan Nabi Muhammad SAW dari Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Baca juga: Mulai 18 Februari 2026 Siswa Libur Sekolah Awal Puasa Ramadan 1447 H di Palembang, Cek Jadwalnya
Baca juga: Kalender 2026: Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Sesuai SKB 3 Menteri