Motif Pria Aniaya Balita 2,5 Tahun Hingga Derita Luka Serius di Karawang, Lidah Ditarik Pakai Tang
Kharisma Tri Saputra February 14, 2026 07:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang pria menganiaya NA, balita laki-laki berusia 2,5 tahun di kamar hotel. 

Balita tersebut bahkan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Karawang, Jawa Barat gegara penganiayaan dari pacar ibunya tersebut.

Ia kerap mendapat kekerasan fisik pacar ibunya dalam tiga bulan terakhir bahkan hampir empat kali.

Peristiwa bermula saat ibu korban berinisial IP (20) menjalin asmara dengan seorang pria sekira bulan November 2025.

Selama tiga bulan, NA sudah empat kali mendapat kekerasan fisik dari pacar ibunya, mulai dari digigit hingga dipukul.

Terakhir, NA mengalami penganiayaan berat menggunakan tang dari pacar ibunya pada Kamis (12/2/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat.

Akibat kejadian tersebut, NA mengalami luka serius di lidah, mata, dan bagian tubuh lainnya.

Kronologi Balita Dianiaya Pacar Ibu di Hotel Karawang

Peristiwa berawal saat IP membawa anaknya NA   menginap bersama pacarnya di hotel kawasan Karawang Barat, pada Rabu (11/2/2026) malam.

Sesampainya di kamar hotel, anaknya pun tak langsung tidur dan asyik bermain handphone.

Selanjutnya, pacar IP bertanya melalui handphone apakah NA sudah tidur atau belum.

"Si laki-laki itu ngechat aku. (Bayi) Udah tidur belum, kata aku belum," ucap IP di RSUD Karawang, Sabtu (14/1/2026) dilansir dari Tribunjabar.id.

Tak lama berselang, pelaku pun mengeloni NA agar cepat tidur.

Pada Kamis (12/2/2026) sekira pukul 01.30 WIB, pelaku pun meminta IP keluar untuk membeli makanan.

"Dia kayak pura-pura sakit perut gitu, terus minta dibelikan makan," ujar IP.

IP pun menuruti keinginan pacarnya. Ia keluar dari kamar hotel sekira pukul 02.00 WIB untuk membeli makanan.

Saat itu, NA ditinggal bersama sang pacar di kamar hotel.

Sekitar 20 menit kemudian, IP pun kembali ke dalam kamar.

Ia melihat kamar dalam keadaan gelap. Saat lampu dinyalakan, IP melihat pacarnya sedang mengelap darah di wajah anaknya.

Dia mengecek mata anaknya berubah menjadi putih dan membuka mulut terus.

Pelaku pun sempat berbohong dengan mengatakan bila NA jatuh dari kasur ke lantai dalam posisi sujud. 

"Pelaku ini sempat bersandiwara, sambil bilang kalau dirinya selalu disalahkan, sambil membuang barang bukti ke kolong kasur," ujar IP.

Namun, IP tidak percaya begitu saja. Ia curiga karena lantai hotel tidak ada yang tajam.

"Saya tidak percaya kemudian saya cek ternyata ada tang dan jarum besar (di bawah kasur)," kata dia.

Kemudian IP pun melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian dan pelaku ditangkap di RSUD Karawang.

Motif Pelaku Aniaya Korban

Saat ini kasus ditangani Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan bila tindakan brutal pelaku terhadap NA dipicu rasa kesal karena korban terus menangis saat ditinggal ibunya.

Penyiksaan yang dilakukan pelaku terhadap korban berlangsung sekira 20 hingga 30 menit.

“Korban mengalami luka serius dan hingga kini masih dalam penanganan medis,” ujar Cep Wildan, Sabtu (14/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindakan sadis dengan memukul bagian mata korban serta menarik lidah korban menggunakan tang hingga mengalami sobekan.

Cep Wildan menegaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/ adi suhendi/ Tribunjabar.id/  Cikwan Suwandi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.