TRIBUNJATIM.COM - Fakta terbaru kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV milik selebgram Inara Rusli akhirnya mencuat.
Sopir berinisial A diduga berniat menjual rekaman tersebut.
Ia sempat diperingati untuk menghapus video itu, namun justru dipindahkan oleh A.
Rencana rekaman dijual untuk keuntungan pribadi si sopir A.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum mantan asisten rumah tangga (ART) berinisial Y setelah Y menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026).
Penyidik kini menelusuri proses pemindahan 10 file video dari memori CCTV rumah Inara.
Lantas, bagaimana penyelidikan CCTV rumah Inara Rusli dapat memunculkan dugaan baru?
Baca juga: Insanul Fahmi Angkat Bicara Perkara Virgoun Sebut Dirinya Pegang Nomor WA dan HP Inara Rusli
Kuasa hukum Y, Isa Bustomi, mengatakan kliennya bersama seorang saksi lain berinisial V sempat memperingatkan A untuk menghapus rekaman tersebut.
"Makanya saat itu saksi Y dan saksi V sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus, segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A," ujar Isa di Bareskrim Mabes Polri, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/2/2026).
"Dan justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah itu yang kita sesalkan," sambungnya.
Baca juga: Hubungan Merenggang, Inara Rusli Siap Berpisah dari Insanul Fahmi Jika Tak Bisa Dipertahankan
Isa menjelaskan, terdapat 10 file video yang dipindahkan dari memori CCTV.
Proses itu dilakukan karena perangkat milik A disebut tidak kompatibel untuk langsung membaca file.
"Jadi dia (Agung) yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri," kata Isa, dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
Y mengetahui pemindahan tersebut karena file sempat masuk ke ponselnya.
"Ya sebenarnya saksi Y ini mengetahui karena setelah ambil memori dari CCTV dipindahkan ke handphone-nya, lalu dipindahkan lagi pakai kabel OTG ke milik saksi A. Tahu, karena filenya ada 10," terangnya.
Baca juga: Alasan Inara Rusli Laporkan Virgoun ke Komnas Perlindungan Anak
Isa menegaskan Y tidak terlibat dalam penyebaran video ke pihak mana pun.
"Kita membantah bahwa saksi Y mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun atau ke siapa pun. Yang memperoleh video ini adalah saksi A," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan Inara Rusli pada November 2025 terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi elektronik tanpa izin.