SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Menjelang Ramadan 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menegaskan aturan baru terkait pemanfaatan badan jalan untuk aktivitas masyarakat, termasuk rencana pembukaan pasar takjil.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menekankan bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan badan jalan kini wajib memiliki penanggung jawab serta izin resmi.
“Sekarang harus ada penanggung jawabnya, misalnya RT/RW. Dari penanggung jawab itulah syarat penggunaan badan jalan berlaku."
"Harus ada izin. Sampai hari ini belum ada permohonan yang masuk,” ujar Widjaja Saleh Putra kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (15/2/2026).
Widjaja menegaskan bahwa penyelenggara kegiatan, termasuk pasar takjil, diwajibkan menyediakan area parkir.
Ia tidak ingin kendaraan pengunjung diparkir sembarangan hingga menyebabkan kemacetan.
“Mereka harus menyediakan parkir, jangan sampai semua diparkir semaunya sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa transaksi di atas kendaraan, penjual melayani dari motor atau mobil dilarang.
“Dilarang melayani penjual atau pembeli di atas kendaraan. Kami menunggu Surat Edaran (SE) untuk pelaksanaannya," tegasnya.
Menurut Widjaja, salah satu titik yang sebelumnya kerap menciptakan kepadatan arus lalu lintas adalah Jalan Soekarno Hatta (Suhat).
Namun untuk Ramadan tahun ini, ia berharap tidak ada lagi aktivitas pasar takjil di badan jalan.
“Di Suhat sepertinya tidak ada. Kalau pun ada, seharusnya masuk ke area Krida Budaya. Saya harapkan tidak ada lagi,” ujarnya.
Dishub juga tengah menunggu aturan baru terkait pembatasan kendaraan berat yang masuk ke pusat kota. Peraturan tersebut akan dikeluarkan oleh Kemenhub.
Widjaja mengingatkan pelaku usaha yang selama ini berjualan di pinggir jalan agar mulai tertib dan mengikuti aturan.
“Kalau yang lama-lama, kami minta bertanggung jawab. Jangan semaunya sendiri, jangan berjualan sembarangan. Kita harus berubah sedikit demi sedikit,” katanya.
Selain itu, kegiatan yang menggunakan badan jalan wajib menerapkan tarif parkir normal sesuai ketentuan serta melapor ke Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) terkait retribusi.
Widjaja menegaskan bahwa masalah utama bukan hanya pasar takjil, tetapi semua bentuk kegiatan yang memanfaatkan tepi jalan tanpa penataan yang jelas.
“Kepadatan arus lalu lintas itu karena ada kegiatan di pinggir jalan. Maka itu harus kami atur. Harus ada izinnya, peraturannya. Yang perlu diatur adalah proses terjadinya transaksi,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga selama Ramadan.
“Bukan hanya pasar takjil, apapun kegiatan yang menggunakan badan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan. Itu yang harus kita tata,” pungkasnya.
Baca juga: Alun-Alun Merdeka Kota Malang Bisa Jadi Pilihan Favorit Ngabuburit saat Ramadan
Di tempat terpisah, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memastikan bahwa pasar murah akan segera digelar untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Hal itu disampaikan Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, pada Minggu (15/2/2026).
Eko menjelaskan bahwa hingga saat ini agenda resmi pasar Ramadan belum ditetapkan oleh pemerintah kota.
Pelaksanaannya selama ini biasanya diinisiasi oleh para pemangku wilayah, seperti kelurahan atau kecamatan, sesuai kebutuhan masyarakat.
“Masih belum, biasanya diselenggarakan oleh pemangku wilayah masing-masing,” ujar Eko kepada SURYAMALANG.COM.
Meski demikian, Diskopindag Kota Malang sudah menyiapkan program pasar murah dan memastikan penyelenggaraannya dilakukan secepatnya.
Program ini ditujukan untuk menekan potensi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan dan membantu meringankan beban masyarakat.
“Secepatnya pasar murah kami selenggarakan,” katanya.
Eko menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pasar murah maupun kegiatan serupa, pemerintah tidak melakukan penarikan retribusi apa pun.
Kebijakan ini diberikan agar harga barang tetap terkendali dan masyarakat dapat merasakan manfaat yang lebih besar. Termasuk pasar takjil. Pedagang pasar takjil tidak dikenakan retribusi.
“Tidak ada tarikan retribusi,” tegasnya.
Eko mengatakan, pasar murah dapat menjadi salah satu upaya menjaga stabilitas harga serta memastikan kebutuhan pokok tetap tersedia dan mudah dijangkau oleh masyarakat Kota Malang sepanjang Ramadan.