Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Aktivitas produksi tapioka di Kabupaten Lampung Tengah terhenti setelah pabrik pengolahan singkong milik PT Sinar Pematang Mulia 2 (SPM 2) di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, terbakar pada Sabtu (14/2/2026) malam.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB itu menghanguskan area mesin produksi, menyebabkan kerusakan parah pada peralatan utama pengolahan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian ditaksir mencapai Rp 750 juta.
Akibat insiden tersebut, operasional pabrik untuk sementara waktu dihentikan. Kerusakan pada mesin produksi membuat proses pengolahan singkong menjadi tapioka tidak dapat berjalan.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Satpol PP Kabupaten Lampung Tengah, Eddy Ismail Idris, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan kebakaran.
Sebanyak lima unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi, terdiri dari dua unit milik Pemkab Lampung Tengah, dua unit dari Lampung Timur, dan satu unit bantuan dari PT Gunung Madu.
Api pertama kali diketahui oleh petugas keamanan pabrik yang melihat kobaran api muncul dari bagian mesin produksi. Diduga, kebakaran dipicu oleh hubungan arus pendek listrik pada kabel mesin yang kemudian menyambar material mudah terbakar di sekitarnya.
Para pekerja sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sebelum petugas tiba. Namun, api dengan cepat membesar dan melahap seluruh area mesin produksi.
Proses pemadaman berlangsung hingga sekitar pukul 22.08 WIB dan melibatkan unsur TNI serta kepolisian setempat untuk pengamanan lokasi. Setelah api berhasil dipadamkan, petugas melakukan pendinginan guna memastikan tidak ada titik api tersisa.
Saat ini, pihak perusahaan masih melakukan pendataan kerusakan serta evaluasi untuk memulihkan kembali aktivitas produksi.
( Tribunlampung.co.id )